INDONEWS.ID

  • Minggu, 12/04/2020 23:40 WIB
  • LPSK Ajukan Kompensasi dalam Kasus Penyerangan Wiranto

  • Oleh :
    • very
LPSK Ajukan Kompensasi dalam Kasus Penyerangan Wiranto
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Tidak semua korban tindak pidana terorisme mengajukan kompensasi. Dalam kondisi demikian, kompensasi diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dimulai sejak saat penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip dari siaran pers Humas LPSK, menegaskan, dalam kasus terorisme berupa penyerangan terhadap pejabat negara di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10-2019) lalu, Wiranto yang kala itu menjabat Menko Polhukam dan menjadi korban, awalnya tidak mau mengajukan permohonan kompensasi.

Namun, ungkap Hasto, setelah mendapatkan penjelasan bahwa negara tetap berkewajiban lewat LPSK untuk mengajukan kompensasi dan dana kompensasi yang diperoleh dapat digunakan untuk kepentingan sosial, sehingga kemudian Wiranto setuju kompensasi tetap diajukan.

Baca juga : Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen

“Karena korban (Wiranto) semula tidak mau mengajukan kompensasi, tetapi sesuai mandat UU Nomor 5 Tahun 2018, diberikan penjelasan LPSK bisa mengajukan kompensasi bagi korban walaupun korban tidak mengajukannya,” ujar Hasto di Jakarta, Sabtu (11/4-2020).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 36 (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme menjadi Undang-Undang.

Baca juga : Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju

Pasal 36 (4) mengatur secara jelas, bahwa dalam hal korban, keluarga, atau ahli warisnya tidak mengajukan kompensasi, kompensasi diajukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan saksi dan korban, dimulai sejak saat penyidikan.

Menurut Hasto, hal ini penting disampaikan kepada publik. Sebab, kompensasi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara bagi korban tindak pidana terorisme, seperti diatur dalam Pasal 36A (1) UU Nomor 5 Tahun 2018, selain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial serta santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia.

Persidangan kasus penyerangan terhadap pejabat negara dan dua orang lainnya di Pandeglang, Banten, dengan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 April 2020. 

LPSK mengajukan kompensasi untuk dua orang korban sebesar Rp65.323.157, yang telah dimasukkan dalam berkas dakwaan dan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan menggunakan teknologi video konferensi tersebut. Sementara untuk satu korban lagi, pengajuan kompensasi masih dalam proses. (Very)

Artikel Terkait
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Artikel Terkini
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Kalimantan Barat Tawarkan Visi Pembangunan Berkelanjutan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas