INDONEWS.ID

  • Senin, 13/04/2020 14:05 WIB
  • Dinilai Tidak Penuhi Kriteria, Menkes Tolak Usulan PSBB Sejumlah Daerah

  • Oleh :
    • Mancik
Dinilai Tidak Penuhi Kriteria, Menkes Tolak Usulan PSBB Sejumlah Daerah
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto .(Foto:Jawapos.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sejumlah daerah di Indonesia mengusulkan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri Kesehatan. Usualan tersebut diketahui, bertujuan untuk memperkecil penyebaran virus corona.

Terhadap pengajuan beberapa daerah menerapkan kebijakan PSBB, Menteri Kesehatan Terawan menolak dengan alasan tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berbeda dengan Jakarta, usulan penerapan kebijakan PSBB langsung diterima oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

"Iya ada beberapa daerah ditolak," ungkap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni kepada media di Jakarta, Senin,(13/04/2020)

Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun aturan terkait yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga : Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Selain itu, ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kedua ketentuan hukum di atas mengatur beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh daerah untuk menerapkan PSBB. Syarat-syarat tersebut di antaranya sebagai berkut:

Baca juga : Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bakal Umumkan Bebas Covid-19

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Hingga saat ini, terdapat tiga daerah yang ditolak oleh Kementerian Kesehatan terkait usulan menerapkan PSBB. Penolakan usulan beberapa daerah tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Adapun tiga daerah yang ditolak tersebut di atas yakni Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Tumur.*

 

Artikel Terkait
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bakal Umumkan Bebas Covid-19
Artikel Terkini
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas