INDONEWS.ID

  • Selasa, 16/05/2017 10:23 WIB
  • TPDI: Tangkap Rizieq Shihab untuk Penuhi Keadilan Masyarakat

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
TPDI: Tangkap Rizieq Shihab untuk Penuhi Keadilan Masyarakat
Rizieq Shihab. (
Jakarta, INDONEWS.ID - Tuntutan masyarakat agar Polri segera melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab yang berada di luar negeri sangat beralasan. Betapa tidak, jika sebelumnya masyarakat DKI sibuk dengan dinamika politik pilkada, kini kepolisian memiliki waktu untuk melanjutkan kasus tersebut. Pasca pilkada DKI Jakarta dan persidangan kasus Ahok, publik mulai mengarahkan perhatian dan dukungannya pada Polri agar segera menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap Rizieq Shihab, melalui sebuah proses hukum yang akuntable dan transparan. Namun, di tengah desakan itu, Rizieq malah memilih berada di luar negeri dan tidak mengindahkan panggilan kepolisian. “Sebagai seorang ulama, langkah Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia tanpa permisi di saat Polri sedang membuka kembali penyelidikan dan Penyidikan atas sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat, sungguh-sungguh sangat memalukan, terlebih-lebih karena Rizieq Shihab dikenal sebagai seorang ulama yang sering menggunakan kekuatan massa untuk menyuarakan penegakan hukum dan keadilan atas sejumlah kasus. Langkah Rizieq Shihab justru menjadi kontraproduktif bahkan mencederai nama besarnya sebagai seorang ulama yang akhir-akhir ini mulai pudar,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Seperti diketahui, tidak kurang dari dua belasan laporan polisi antara lain penodaan lambang negara, penodaan agama Kristen, ancaman pembunuhan terhadap Pendeta, rekaman video porno dll., yang sudah antre menanti Rizieq Shihab. “Jika Rizieq Shihab nyata-nyata menghindar diri dari upaya penyelidikan dan penyidikan atas belasan laporan Polisi dari masyarakat korban tindak pidana, maka Bareskrim Mabes Polri harus segera menetapkan Rizieq Shihab dalam Daftar Pencarian Orang/DPO dan selanjutnya mengeluarkan Red Notice yang ditujukan kepada Interpol di seluruh dunia untuk dilakukan pencarian sebagai bagian dari tindakan polisional menangkap Rizieq Shihab,” ujarnya. Rizieq Shihab sudah dua kali dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus rekaman video percakapan yang bermuatan pornografi. Namun, Rizieq Shihab tak memenuhi panggilan tersebut. Pengacara malah meminta Polri menjadwal ulang panggilan dengan alasan ada halangan yang tidak bisa dielakan. Polri kembali memanggil Rizieq pada 10 Mei 2017 yang lalu, namun imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini tetap tidak memenuhi panggilan karena sedang berada di luar negeri. Petrus mengatakan, TPDI mendukung langkah Polri melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab. “Maka langkah selanjutnya adalah Polri segera keluarkan Surat Perintah Tangkap melalui mekanisme DPO dan Red Notice kepada Interpol untuk menjemput paksa dimanapun Rizieq berada guna dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan berbagai laporan masyarakat di Kepolisian RI,” ujar Petrus. (Very)
Artikel Terkait
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Artikel Terkini
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas