Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan wabah virus corona (covid-19).
Pemberlakukaan PSBB diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. Keputusan dikeluarkan Kamis, 16 April 2020, dan ditandatangani langsung Menkes Terawan Agus Putranto.
"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainya, perlu dilaksanakan PSBB di kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan," tulis Menkes Terawan dalam surat.
Ia mewajibkan pemerintah daerah setempat melaksanakan PSBB sesuai ketentuan. Masyarakat diminta menerapkan pola hidup bersih.
"Konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," tulis Terawan.
Atas putusan tersebut, Pemkot Makassar diwajibkan langsung menerapkan PSBB dengan membuat Peraturan Wali Kota. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keputusan Menteri Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Makassar mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.
Selanjutnya, pemberlakukaan PSBB diterapkan selama masa inkubasi terpanjang. Namun, tak menutup kemungkinan PSBB diperpanjang jika wilayah terkait masih terdapat adanya penyebaran yang signifikan.
Masyarakat wajib mematuhi hal-hal yang tidak diperbolehkan selama pemberlakukaan PSBB, seperti tercantum dalam Permenkes 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 adalah kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut isi PSBB yang wajib dipatuhi masyarakat:
Pasal 13 Ayat 1 menjelaskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi (a) peliburan sekolah dan tempat kerja, (b) pembatasan kegiatan keagamaan, (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, (d) pembatasan kegiatan sosial dan budaya, (e) pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pasal 13 Ayat 9 berbunyi pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 Ayat 10 menjelaskan pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk (a) moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (rnl)