INDONEWS.ID

  • Jum'at, 17/04/2020 12:01 WIB
  • Jokowi Tambahkan Jumlah Stafsus Wapres dengan Pepres, Pentingkah?

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Jokowi Tambahkan Jumlah Stafsus Wapres dengan Pepres, Pentingkah?
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024 Joko Widodo dan Ma`aruf Amin

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memperbolehkan Wakil Presiden RI Ma`ruf Amin memiliki staf khusus (stafsus) maksimal sebanyak 10 orang. Saat ini Ma`ruf telah memiliki stafsus berjumlah 8 orang.

Penambahakn jumlah stafsus Wapres Ma`aruf Amin tersebut tertuang Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca juga : Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan, Pentingkah?

"Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," bunyi perubahan pasal 36 ayat 2 Perpres Nomor 56 tahun 2020, yang diterima oleh redaksi, Rabu (15/4/2020).

Dalam Perpres yang ditandatangani 6 April 2020, staf khusus wakil presiden bertanggung jawab kepada Wapres, sekaligus secara secara administratif kepada Sekretaris Kabinet.

Selain itu, para stafsus wapres memiliki dua asisten, termasuk asisten pribadi wapres adalah asisten dari stafsus wapres.

Sekretaris pribadi wapres dibantu lima pembantu asisten. Sekretaris pribadi Wapres dapat menerima arahan langsung dari Wapres.

Kemudian dalam pasal 45A, jabatan asisten setara eselon 2A, sementara pembantu asisten setara eselon 3A.

Para pembantu asisten diberhentikan oleh Sekretaris kabinet.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas asisten dan pembantu asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 45A, Pasal 458, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 478, dan Pasal 47C diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," mengutip Pasal 48 dalam Perpres tersebut.

Pada November 2019, Wakil Presiden Ma`ruf Amin mengangkat delapan staf khusus. Mereka adalah:

1. Masduki Baidlowi sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi
2. Mohamad Nasir sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi
3. Satya Arinanto sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum
4. Sukriansyah S. Latief sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi
5. Lukmanul Hakim sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan
6. Muhammad Imam Aziz sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah
7. Robikin Emhas sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga
8. Masykuri Abdillah sebagai Staf Khusus bidang Umum

Artikel Terkait
Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan, Pentingkah?
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas