Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengentikan penyebaran virus corona. Kebijakan serupa diikuti wilayah Jabodetabek dengan tujuan menghentikan mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Di tengah penerapan PSBB di wilayah Jabodetabek, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menolak melakukan penutupan terhadap operasional Kereta Rel Listrik (KRL). Padahal, Pempro Jabar dan DKI telah mengusulkan untuk menghentikan operasi KRL karena ada kebijakan PSBB.
Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, operasi KRL telah sesuai dengan kebijakan PSBB. PSBB sendiri sifatnya pengendalian dengan pembatasan.
"Artinya bukan mengacu pada penutupan ataupun pelarangan sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan saat PSBB," kata Zulfikri dalam keterangan kepada media di Jakarta, Jumat,(17/04/2020) kemarin.
Zulfikri kemudian menjelaskan, PSBB sendiri bertujuan untuk melakukan pembatasan terhadap jumlah penumpang yang akan diangkut. Dengan demikian,KRL melakukan operasi seperti biasa.
Ia menambahkan, Kemenhub sendiri akan melakukan evaluasi secara rutin terhadap perjalanan KRL. Hal ini penting untuk melihat perkembangan dan pengaruhnya terhadap upaya pencegahan Covid-19.
"Selain itu akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. kemudian akan ada upaya untuk mendukung pencegahan covid-19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing,"jelasnya.
Selain itu, Zulfikri menyebutkan, kerja memutus mata rantai penyebaran virus corona perlu kerja dukungan semua pihak. Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga memberikan dukungan dengan cara-cara masing dan melaksanakan himbauan yang telah disampaikan oleh pemerintah.
"Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran virus ini," tutupnya.*