INDONEWS.ID

  • Sabtu, 18/04/2020 12:59 WIB
  • PSBB di Sumatra Barat Disetujui, Menkes : Tinggal Dilaksanakan

  • Oleh :
    • Ronald
PSBB di Sumatra Barat Disetujui, Menkes : Tinggal Dilaksanakan
Penetapan Sosial Skala Besar (PSBB). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Usulan Pemerintah Sumatra Barat (Sumbar) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menteri Kesehatan  Terawan Agus Putranto melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020. Surat diteken 17 April 2020. 

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/4/2020).
 
Kementerian Kesehatan menilai kasus covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. PSBB harus diterapkan di wilayah itu dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

Baca juga : Hujan dengan Intensitas Tinggi, Sejumlah Wilayah di Sumatra Barat Terendam Banjir

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya untuk penangangan PSBB. Termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.

Selanjutnya, Pemprov Sumbar diwajibkan untuk melaksanakan PSBB dan harus secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

Baca juga : PSBB Kembali Berlaku di DKI, AS Hikam: Ide "UBI" Perlu Dijajagi
Bahkan, PSBB tersebut perlu diterapkan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran corona. 

Sejauh ini Menteri Kesehatan telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB dan sejumlah daerah telah menjalankan kebijakan tersebut.
 
Beberapa daerah yang disetujui menerapkan PSBB, yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Pekanbaru, Makassar, Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Tegal di Jawa Tengah.
 
Sedangkan sejumlah daerah yang permohonan PSBB-nya ditolak oleh Menteri Kesehatan karena dinilai belum memenuhi kriteria adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara; Kabupaten Fakfak dan Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, NTT. (rnl)

Baca juga : PSBB DKI Jakarta, Bima Arya Pertanyakan Sistem Keluar Masuk Warga Bogor ke Jakarta
Artikel Terkait
Hujan dengan Intensitas Tinggi, Sejumlah Wilayah di Sumatra Barat Terendam Banjir
PSBB Kembali Berlaku di DKI, AS Hikam: Ide "UBI" Perlu Dijajagi
PSBB DKI Jakarta, Bima Arya Pertanyakan Sistem Keluar Masuk Warga Bogor ke Jakarta
Artikel Terkini
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Di Acara Mengenang Tokoh Pers Nasional Prof Salim Haji Said, Pemred Asri Hadi Bertemu Bacalon Walkot Tangsel
Raih Gelar Doktor Honoris Causa Gyeongsang National University (GNU), Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Konflik Gaza, Hikmahanto: Tiga Alasan Masih Sulit Dilakukan
"Sekolah Damai" di SMA 3 Semarang, BNPT: Upaya Ciptakan Lingkukngan Pendidikan Aman, Damai, dan Penuh Nilai Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas