INDONEWS.ID

  • Senin, 20/04/2020 16:30 WIB
  • Gelar Rapid Test, LPSK Deteksi Pegawai yang Mungkin Terpapar Covid-19

  • Oleh :
    • very
Gelar Rapid Test, LPSK Deteksi Pegawai yang Mungkin Terpapar Covid-19
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapid test pegawai yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) selama dua hari, Senin-Selasa, 20-21 April 2020, bertempat di ruang medis LPSK. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya pegawai yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Rapid test dilaksanakan secara bertahap selama dua hari, Senin-Selasa, 20-21 April 2020, bertempat di ruang medis LPSK. Saat ini, LPSK juga memberlakukan kebijakan work from home (WfH).

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pelaksanaan rapid test sebagai tanggung jawab lembaga untuk mengecek kondisi kesehatan pegawai. Sebab, meski dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti sekarang, layanan perlindungan saksi dan korban terus berjalan. “Masih ada pegawai kita yang harus bekerja, termasuk para pimpinan,” tegas Hasto di Jakarta, Senin (20/4-2020).

Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menjelaskan, pelaksanaan rapid test bertujuan untuk mendeteksi pegawai yang masuk dalam klasifikasi rentan. Klasifikasi rentan dimaksudkan karena meski dalam kondisi work from home, masih ada sejumlah pegawai LPSK yang tetap melaksanakan tugasnya melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

“Sesuai instruksi pemerintah, kita (LPSK) juga berlakukan work from home. Tetapi, ada pegawai yang tetap melaksanakan tugas (perlindungan saksi dan korban) sehingga masuk dalam klasifikasi rentan. Sebagai perlindungan, kita fasilitasi pelaksanaan rapid test untuk mendeteksi, apakah mereka telah terpapar Covid-19 atau tidak,” ujar Sidharta melalui siaran pers Humas LPSK, di Jakarta, Senin (20/4-2020).

Selain pegawai yang melaksanakan tugas lapangan dalam konteks perlindungan saksi dan korban, lanjut Sidharta, pihaknya juga memasukkan pegawai yang berusia di atas 50 tahun dalam klasifikasi rentan. “Kita menyiapkan sebanyak 200 alat rapid test. Diharapkan melalui rapid test ini, kita dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada pegawai yang terpapar Covid-19,” katanya.

Baca juga : Covid Berubah Status, Peralihan ke Endemi Kuncinya Partisipasi Masyarakat

Masih menurut Sidharta, jika hasil rapid test tersebut diperoleh hasil positif, tidak serta-merta bahwa pegawai yang bersangkutan telah terpapar Covid-19. Bagi mereka yang rapid test-nya terindikasi positif, yang bersangkutan kemudian akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan tes PCR. Sebab, hasil tes PCR dianggap lebih akurat karena langsung menyasar kepada Covid-19. (Very)

Artikel Terkait
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Covid Berubah Status, Peralihan ke Endemi Kuncinya Partisipasi Masyarakat
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas