INDONEWS.ID

  • Selasa, 21/04/2020 12:18 WIB
  • Masyarakat Bingung Akibat Pemerintah Tak Konsisten Buat Kebijakan Terkait Covid-19

  • Oleh :
    • very
Masyarakat Bingung Akibat Pemerintah Tak Konsisten Buat Kebijakan Terkait Covid-19
Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah membuat kebijakan yang konsisten menyusul penyebaran  Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang semakin luas ke berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia.

Hal ini penting mengingat wabah ini lebih menakutkan dan menggelisahkan bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga : Hadir di KTT WWF Bali, AHY Bahas Tiga Hal Penting Terkait Air

"Katakanlah ada sekitar 5-10% masyarakat yang terpapar virus Corona. Dan ini sudah ditangani pemerintah bersama tim medis. Namun, ada sekitar 90-95% masyarakat Indonesia  dalam kondisi sehat yang panik yang tidak terpikirkan oleh pemerintah. Kepanikan ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang sangat labil, sebentar lockdown, sebentar PSBB," ujarnya di Jakarta, Minggu (19/4).

Hardjuno mengatakan  perlindungan terhadap masyarakat yang sehat dari Covid-19 ini belum dipikirkan oleh pemerintah.

Baca juga : Libur Waisak 2024, KAI Siapkan 20 Kereta Tambahan

Terbukti, hingga hari ini langkah konkret penanganan virus corona belum sampai ke daerah-daerah yang sejumlah warganya dicurigai terpapar Covid-19.

"Bukan berarti pemerintah tidak bekerja. Kita semua tahu, pemerintah bekerja bekerja keras," ujarnya melalui siaran pers.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Muktamar KAMMI XIII Di NTB

Akan tetapi, kerja keras pemerintah ini justru membuat masyarakat confuse. Pemicunya, ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah.

"Misalnya, menutup mall setengah-tengah. Terbukti, banyal mall yang buka,” jelasnya.

Padahal sudah ada larangan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Sanksi ini sudah tertera dalam peraturan PSBB Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal ini menyebutkan "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Namun faktanya,  penerapan aturan ini terkesan setengah hati lantaran tidak diikuti dengan aturan yang lebih tegas yang membuat efek jera (shock therapy).

Akibatnya, banyak energi positif yang dibuang percuma untuk mengatasi masalah yang tidak jelas.

Memang diakuinya, Polisi dan Satpol PP dikerahnya memastikan aturan PSBB ini on the track.

Namun dalam implementasinya tidak efektif karena tidak memberikan solusi yang bisa diikuti oleh masyarakat.

"Jadi, kebijakan yang dibuat semacam trial and error. Standar protokol mitigasi penyebaran corona tidak dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar," imbuhnya.

Lebih jauh, Hardjuno mengatakan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan seharusnya lebih memainkan perannya, terutama memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Apalagi, saat ini masyarakat sehat galau ditengah kebingungan lantaran belum terlihat solusi yang ditawarkan pemerintah.

Karena itu, tegas Hardjuno, pemerintah harus taktis mencari solusi. Sebab, ini menyangkut nyawa manusia rakyat Indonesia.

"Kita tidak tau, kapan corona ini selesai. Jadi, carilah jalan keluar terbaik, terutama bagi masyarakat Indonesia yang dalam kondisi sehat nanti panik lantaran bingung dengan keputusan pemerintah. Jangan biarkan rakyat dilanda kepanikan panjang," imbuhnya. (Very)

Artikel Terkait
Hadir di KTT WWF Bali, AHY Bahas Tiga Hal Penting Terkait Air
Libur Waisak 2024, KAI Siapkan 20 Kereta Tambahan
Panglima TNI Hadiri Muktamar KAMMI XIII Di NTB
Artikel Terkini
Catatan Kasih KBCF Teruntuk Marsekal (Purn) Chappy Hakim
Dugaan Langgar Netralitas dan Disiplin, Barikade Laporkan Sekda Kota Depok Supian Suri ke KASN dan BKN
Maju Pilgub Papua Pegunungan, Bupati Mamberamo Raya Daftar ke Partai Gelora
Hadir di KTT WWF Bali, AHY Bahas Tiga Hal Penting Terkait Air
Libur Waisak 2024, KAI Siapkan 20 Kereta Tambahan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas