indonews

indonews.id

Kemenhub : Larangan Mudik Tidak Berlaku Untuk Kendaraan Logistik dan Ambulan

residen Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang total masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini. 

Reporter: Ronald
Redaktur: very
zoom-in Kemenhub : Larangan Mudik Tidak Berlaku Untuk Kendaraan Logistik dan Ambulan
Operasi Ketupat Lebaran 2020 (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang total masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Keputusan yang diambil dalam rapat terbatas pada Selasa (21/4) tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dan akan mulai diberlakukan pada pukul 00.00 WIB, Jumat (24/4/2020).

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menjelaskan, pelarangan tersebut tidak akan menyasar pada kendaraan yang mengangkut logistik dan ambulans.

"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah," kata Adita dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Hal yang sama diungkapkan Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah yang memastikan operasional jalan tol tidak dihentikan.

Menurut Sigit tidak ada penutupan jalan tol, melainkan penyekatan (pembatasan) lalu lintas. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanyalah kendaraan logistik saja.

"Banyak beredar di media-media ada penutupan tol. Tidak ada penutupan tol, yang ada adalah penyekatan karena logistik tetap jalan," ucap Siit dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4/2020) kemarin.

Oleh karena itu, kendaraan yang tidak berhubungan dengan logistik diwajibkan untuk balik arah. Namun larangan ini masih bersifat persuasif dan berlaku mulai Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020).

Sampai saat ini Ditjen Hubungan Darat masih melakukan pematangan lokasi-lokasi mana saja yang akan menjadi tempat penyekatan. Jika masih terdapat pengemudi yang melanggar, sanksi tegas akan diterapkan mulai tanggal 7 Mei 2020. (rnl)


 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas