INDONEWS.ID

  • Senin, 27/04/2020 20:38 WIB
  • PSBB Jakarta Masih Gagal, Kendaraan Terpantau Ramai Jelang Sore Hari

  • Oleh :
    • Mancik
PSBB Jakarta Masih Gagal, Kendaraan Terpantau Ramai Jelang Sore Hari
Volume kendaraan masih terpantau padat dari atas Jalan Layang Antasari jelang sore hari, padahal Jakarta telah menerapkan PSBB untuk mengurangi penularan Covid-19. (Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sejak Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta, belum ada perubahan terkait aktivitas masyarakat di jalan. Kendaraan masih terpantau ramai di jalan raya, apalagi menjelang sore hari.

Pantau redaksi Indonews.id hari ini, Senin,(27/04) di sekitar jalan layang Antasari, kendaraan masih terpantau padat.Kondisi terjadi pada saat Jakarta telah menerapkan kebijakan PSBB untuk mengatasi wabah Covid-19.

Baca juga : Direktur Eksekutif CSI: Kepala Daerah Berprestasi Layak Pimpin DKI Jakarta 2024-2029

Selain itu, hasil pantau media ini, berbagai toko makanan Kemchick, Superindo, Ranch market, Total Buah dan lain lain tampak dipadati pengunjung. Hal ini juga terjadi pada Pemprov DKI telah meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah karena pandemi.

Situasi yang sama juga terjadi dengan beberapa bengkel motor yang ada di sekitar jalan Pasar Minggu. Bengkel-bengkel tersebut tetap buka seperti biasa walaupun Pemda telah memutuskan kebijakan PSBB.

Baca juga : PSBB Kembali Berlaku di DKI, AS Hikam: Ide "UBI" Perlu Dijajagi

Keadaan ini,tentu menjadi bahan evalusi bagi Pemprov DKI Jakarta, terutama tentang efektivitas kebijakan PSBB di Jakarta. Aparat perlu didorong untuk melakukan pemantauan terhadap kebijakan yang ada.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020. Pilihan PSBB diambil sebagai langkah tepat memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca juga : PSBB DKI Jakarta, Bima Arya Pertanyakan Sistem Keluar Masuk Warga Bogor ke Jakarta

Namun, melihat kondisi yang ada, Pemda DKI memperpanjang PSBB hingga 22 Mei mendatang. Pengumuman perpanjangan PSBB ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan.

"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," kata Anies.

Menurut Anies, PSBB lanjutan ini akan diperketat. Pemprov dan Polda Metro Jaya akan bekerja sama memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar kebijakan yang ada.

"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," ungkapnya.*

 

Artikel Terkait
Direktur Eksekutif CSI: Kepala Daerah Berprestasi Layak Pimpin DKI Jakarta 2024-2029
PSBB Kembali Berlaku di DKI, AS Hikam: Ide "UBI" Perlu Dijajagi
PSBB DKI Jakarta, Bima Arya Pertanyakan Sistem Keluar Masuk Warga Bogor ke Jakarta
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas