INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/04/2020 18:30 WIB
  • Syukuri Bebas dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Ini Berkah Bulan Ramadan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
 Syukuri Bebas dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Ini Berkah Bulan Ramadan
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy bersyukur bisa bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 29 April 2020. Ia mengatakan kebebasannya sebagai berkah bulan Ramadan.

“Ini adalah berkah bulan Ramadan yang patut disyukuri karena bisa kembali bersama keluarga,” kata Rommy saat keluar dari Rutan KPK, malam ini.

Baca juga : Keluhkan Gizi Makanan Rutan KPK, Koruptor Romy: Anggaran Makan Sangat Rendah

Rommy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukumannya dari 2 tahun, menjadi 1 tahun penjara. Rommy adalah terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Rommy ditahan di Rutan KPK sejak Maret 2019. Dikurangi pembataran di rumah sakit selama beberapa hari, masa hukuman satu tahun untuk Rommy selesai pada 29 April 2020.

Baca juga : KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Terkait Pemangkasan Masa Tahanan Romy

KPK sebenarnya mengajukan kasasi terhadap putusan ringan Rommy tersebut pada Senin, April 2020. KPK menyatakan setelah mengajukan kasasi, kewenangan untuk menahan atau melepaskan Rommy ada di Mahkamah Agung.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan lembaganya telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Rommy begitu mendapatkan berkas permohonan kasasi KPK.

Baca juga : Nasib Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Namun, MA juga mengeluarkan klausul bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat membebaskan Rommy. PN Jakarta Pusat kemudian memerintahkan KPK untuk membebaskan Romahurmuziy.

Keluar dari Rutan KPK, Rommy mengatakan ingin berkumpul dengan keluarga. Ia ingin menjadi imam salat Tarawih.

Artikel Terkait
Keluhkan Gizi Makanan Rutan KPK, Koruptor Romy: Anggaran Makan Sangat Rendah
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Terkait Pemangkasan Masa Tahanan Romy
Nasib Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Artikel Terkini
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas