Nasional

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Terkait Pemangkasan Masa Tahanan Romy

Oleh : Ronald - Selasa, 28/04/2020 22:30 WIB

Tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang juga merupakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengurangi masa hukuman Romy dari dua menjadi satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan upaya hukum kasasi yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Ada sejumlah alasan yang mendasari KOK mengajukan kasasi.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Ali menuturkan ada tiga alasan yang dimiliki KPK ketika mengajukan kasasi. Pertama, KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

"Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ucapnya.

Alasan kedua yaitu KPK menyebut Majelis Hakim Tingkat Banding juga menerapkan hukum yang tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan penununtut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa. Hukuman tambahan yang dimaksud berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah," katanya.

Ali menambahkan, dengan pengajuan permohonan kasasi ini, maka wewenang penahanan Romy akan beralih ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu menurutnya, telah diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong setengah hukuman yang dijalani mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy dari 2 menjadi 1 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Romy bakal bebas pekan depan.

Pengacara Romy, Maqdir Ismail mengonfirmasi soal pembebasan tersebut. "Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," katanya melalui keterangan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Maqdir mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait