Dimensi HAM di Tengah Pembatasan Sosial
Dimensi HAM di Tengah Pembatasan Sosial
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
Oleh DR H.Abustan. SH.MH*)
Opini, INDONEWS.ID - Pandemi Covid-19 yang bersifat global telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan. Bermula hanya berdampak pada aspek kesehatan, kemudian eskalasinya meluas kepada aspek ekonomi, pendidikan, keagamaan, birokrasi (pemerintah), pangan, dan sembako yang banyak diributkan akhir-akhir ini .
Dalam upaya pencegahannya, ada beberapa implementasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, sebagai sebuah ikhtiar agar pertumbuhan virus corona tidak berkembang dan/atau meluas areal daerah yang terkena wabah penyakit ini .
Dengan asumsi dasar seperti itu, pemerintah selaku pemegang otoritas mengeluarkan kebijakan yang disebut "pembatasan sosial" atau yang populer dengan istilah PSBB .
Hal ini dilakukan, karena melihat karakteristik Covid-19 dan akibat multipleir efek yang ditimbulkannya, sehingga memunculkan frustrasi sosial (social frustration) bahkan depresi sosial (social depression). Kondisi physiogis masyarakat ini diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah tengah memikirkan relaksasipembatasan sosial. Relaksasi untuk melonggarkan aktivitas masyarakat .
Kenyataannya, memang sebagian besar orang berdiam di rumah dan menjalankan pekerjaan/aktifitas keseharian dari rumah. Maka, di luar tak ada lagi hiruk-pikuk kendaraan, kampus tutup, toko tutup, kafe sepi, pasar sepi, dan mobilitas sosial serba terkontrol .
Namun, dalam pelaksanaan kebijakannya justru menimbulkan berbagai implikasi atau konsekwensi yuridis terhadap penegakan dan penghormatan pada dimensi HAM yang diakui dalam konstitusi sebagai hak konstitusional warga negara.
Akan tetapi, dengan jargon pembatasan interaksi sosial yang dilakukan oleh pemerintah, maka otomatis kebebasan beragama termasuk beribadah di mesjid untuk melaksanakan shalat tarawih di bulan suci ramadhan ini juga menjadi obyek larangan. Sama halnya kebebasan berkumpul, kebebasan masyarakat untuk mudik ke kampung berkumpul dengan keluarga juga menjadi salah satu item larangan dalam PSBB .
Dengan posisi demikian, berbagai perspektif atas nama hak asasi manusia (HAM) memberikan penilaian bahwa PSBB sebagai terminologi pembatasan sosial adalah merupakan pelanggaran HAM secara nyata (vide Pasal 27 UU 39/1999 tentang HAM). Sebab faktanya, membatasi ruang kebebasan dan/ atau mempreteli kebebasan berkumpul yang di jamin dalam ranah dimensi HAM.
Bertolak dari sudut pandang seperti itulah, sehingga kembali dipertanyakan lagi hak-hak dasar yang melekat (in-herent) pada setiap individu sebagai hak fundamental (fundamental rights).
Artinya, HAM ( the human rights ) kembali lagi digugat keberadaannya. HAM yang pada dasarnya merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan setiap manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dilindungi negara (pemerintahan) seolah terabaiakan eksistensinya.
Namun, perlu pula dipahami bahwa di sisi lain, demi menjaga keselamatan manusia, sehingga pembatasan menjadi sesuatu yang mutlak harus dilakukan oleh negara untuk melindungi rakyatnya dari penyebaran vitus Covif-19. Apalagi dengan pembatasan sosial (social distancing) dan physical distancing dianggap menjadi kunci untuk menekan/meredam perkembangan Covid-19 ini .
Maka, tak ada pilihan lain kecuali melakukan pembatasan sosial atau apapun namanya sebagai cara yang merupakan upaya optimal dari pemerintah. Ikhtiar serupa dilakukan oleh seluruh negara di dunia untuk melindungi warga negaranya dari ancaman wabah virus corona ini .
Karena itu, dua hal tersebut menjadi masalah ketika berbenturan dengan pembatasan normatif yang ada. Di samping itu, yang patut pula di khawatirkan jika penegakan hukum (law enforcemen) dan pemberian sanksi dilakukan secara berlebihan terhadap warga negara yang dianggap tidak mematuhi PSBB. Jadi, jangan sampai ada aparat overakting menafsirkan aturan yang ada dilapangan.*
Sekian
4/5/2020
#StayAtHome
*) Dr. H.Abustan. SH.MH adalah adalah seorang praktisi hukum yang mengajar di beberapa kampus dan salah satu anggota komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).