INDONEWS.ID

  • Senin, 11/05/2020 20:38 WIB
  • Pengamat Komunikasi: Ini Dia Manfaat Perubahan Aturan Mudik

  • Oleh :
    • very
Pengamat Komunikasi: Ini Dia Manfaat Perubahan Aturan Mudik
Emrus Sihombing. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Perbincangan perubahan aturan mudik menarik disimak dari kajian komunikasi. Ada wacana melihat perubahan aturan mudik dari aspek kelemahan (negatif) saja, sebagai tindakan ego perspektif, sehingga berkesimpulan bahwa aturan tidak konsisten.

Sesungguhnya, ada tersirat manfaat dan makna paripurna manfaat perubahan aturan mudik bagi masyarakat pada umumnya dan bagi yang pulang kampung serta terutama kepada para pemudik.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

“Sayangnya, manfaat tersebut belum dikomunikasikan secara asertif oleh para pejabat pemerintah pusat yang bertangung jawab dan berwenang dalam bidang komunikasi dan informasi terkait dengan segala aspek dampak Covid-19,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing, seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta, Senin (11/5).

Untuk itu, menurut Emrus, perlu komunikator komunikasi pemerintah yang kompeten, handal, kredibel bidang komunikasi dan yang tak kalah pentingnya memilik kemampuan komunikasi asertif. Artinya, masyarakat memperoleh pemahaman menyeluruh, mendalam dan menerima tanpa merasa dipaksa serta mereka bisa memetik manfaat dari dinamika perubahan aturan mudik.

Baca juga : Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi

“Dengan strategi komunikasi semacam ini, aktor sosial tertentu yang ingin mengesankan pemerintah sebagai plin-plan atau mencla-mencle bisa koreksi diri  dan sekaligus masyarakat mendapat ‘pencerahan’ dari perspektif lain,” ujarnya.

Dari aspek filosofis, maupun proses sosial dan perspektif kualitatif, perubahan aturan mudik justru membenarkan bahwa setiap fenomena sosial, termasuk perubahan aturan mudik, pasti dinamis dan cair sebagai aksioma sosial realitas sosial.

Baca juga : Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi

Karena itu, menurut pengamat komunikasi dari Universitas Pelita Harapan itu, perubahan aturan ini dapat dimaknai sebagai penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya sebagai tindakan adaptif terhadap dimamika kehidupan sosial yang bisa terjadi hitungan detik.

“Bahkan boleh jadi pemerintah, saya menduga, melihat ada kemungkinan perubahan ke arah postif penanganan Covid-19, namun karena belum pasti, maka belum waktunya disampaikan kepada publik. Jadi, perlu membangun berpikir positif di tengah masyarakat lewat berbagai tindakan komunikasi dari penanggung jawab komunikasi pemerintah,” ujarnya.

Sebab, setiap individu manusia dalam suatu kelompok sosial formal (negara misalnya) maupun informal, tak terkecuali orang yang pulang kampung atau mudik, semua  mempunyai kehendak bebas, kreatif, punya cita-cita dan harapan yang membuat kehidupan sosial dinamis.

Karena itu, ketika aturan itu kaku, bisa “mengganggu” kebutuhan masyarakat yang bergerak terus. Aturan yang tidak feleksibel pada konteks sosial tertentu bisa “berbahaya”.

Karena itulah, perubahan aturan mudik juga harus dilihat sebagai kehendak baik pemerintah dan menyadari betapa dinamisnya kehidupan sosial dan sekaligus sebagai  bukti bahwa pemerintah pusat sangat adaptif terhadap kebutuhan masyarakat tentang tradisi pulang kampung atau mudik yang memiliki nilai sosial sangat spesial bagi mereka. Jadi, tidak boleh ego sektoral.

“Dalam hal terjadinya perubahan aturan atau protocol mudik, menurut saya, pemerintah pusat sangat responsif terhadap dinamika dan situasi sosial karena dampak sosial Covid-19 juga  bergerak fluktuatif bahkan bisa tak terduga di tengah masyarakat heterogen,  jumlah penduduk besar dan letak geografis terpisah lautan dengan ribuan pulau, seperti Indonesia. Oleh karena itu, penetapan kebijakan dan aturan penanganan dampak Covid-19 harus unik, dinamis dan implementatif  sesuai dengan konteks waktu, sosial dan ke-Indonesia-an,” ujar Emrus.

Untuk itulah, Emrus menyarankan agar Menteri Komunikasi dan Informatika, Juru Bicara Presiden, Tim Komunikasi Istana, serta para kepala biro komunikasi dan informasi kementerian dan lembaga pemerintah agar melakukan koordinasi dan komunikasi sesama mereka serta piawai mengelola komunikasi sehingga bisa menjadi leading sektor isu untuk lebih awal melakukan imunisasi komunikasi di ruang publik sebelum pesan tidak produktif berseliweran di dunia maya. (Very)

 

 

Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas