Jakarta, INDONEWS.ID - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo memantik kepatuhan setiap warga. Pasalnya, bagi mereka yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II akan dikenakan sanksi tambahan.
Saksi tambahan yang dimaksud yakni menjadi relawan proses pemakaman pasien Covid-19 hingga membersihkan tempat-tempat ibadah.
Diketahui, PSBB di Sidoarjo sendiri telah memasuki jilid II, setelah di PSBB jilid pertama mulai tanggal 28 April hingga 11 Mei 2020 dianggap kurang berhasil mencegah penyebaran virus corona.
Sedangkan PSBB jilid kedua di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo resmi diperpanjang sejak 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020 mendatang.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, sanksi tambahan ini diberikan untuk menambah efek jera kepada warga. Setelah sebelumnya, sanksi yang melanggar hanya penyitaan KTP.
"Menjadi relawan membantu proses pemakaman pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum. Sebagai efek jera," ungkap Sumardji, kepada wartawan Rabu (13/5/2020).
Selain membantu proses pemakaman pasien Covid-19, pelanggar juga dikenakan sanksi sosial lainnya dengan membersihkan tempat-tempat ibadah dan membantu dapur umum Covid-19 hingga PSBB di Sidoarjo selesai.
"Sanksi itu dijalani selama masa PSBB berlangsung, sampai selesai," imbuhnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang masih membandel dan melanggar aturan, petugas akan menutup tempat usaha hingga dilakukan pencabutan usahanya.
"Kalau pengusaha tetap bandel membuka usahanya, akan dicabut izin usahanya," pungkasnya.*