INDONEWS.ID

  • Rabu, 13/05/2020 17:30 WIB
  • Heboh! Di Sidoarjo, Pelanggar PSBB di Disanksi Makamkan Pasien Covid-19

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Heboh! Di Sidoarjo, Pelanggar PSBB di Disanksi Makamkan Pasien Covid-19
Foto Ilustrasi

Jakarta, INDONEWS.ID - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo memantik kepatuhan setiap warga. Pasalnya, bagi mereka yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II akan dikenakan sanksi tambahan.

Saksi tambahan yang dimaksud yakni menjadi relawan proses pemakaman pasien Covid-19 hingga membersihkan tempat-tempat ibadah.

Baca juga : Ingat, Mulai Senin Melanggar PSBB di Jakarta Akan Diberikan Sanksi Oleh Polisi

Diketahui, PSBB di Sidoarjo sendiri telah memasuki jilid II, setelah di PSBB jilid pertama mulai tanggal 28 April hingga 11 Mei 2020 dianggap kurang berhasil mencegah penyebaran virus corona.

Sedangkan PSBB jilid kedua di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo resmi diperpanjang sejak 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020 mendatang.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, sanksi tambahan ini diberikan untuk menambah efek jera kepada warga. Setelah sebelumnya, sanksi yang melanggar hanya penyitaan KTP.

"Menjadi relawan membantu proses pemakaman pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum. Sebagai efek jera," ungkap Sumardji, kepada wartawan Rabu (13/5/2020).

Selain membantu proses pemakaman pasien Covid-19, pelanggar juga dikenakan sanksi sosial lainnya dengan membersihkan tempat-tempat ibadah dan membantu dapur umum Covid-19 hingga PSBB di Sidoarjo selesai.

"Sanksi itu dijalani selama masa PSBB berlangsung, sampai selesai," imbuhnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang masih membandel dan melanggar aturan, petugas akan menutup tempat usaha hingga dilakukan pencabutan usahanya.

"Kalau pengusaha tetap bandel membuka usahanya, akan dicabut izin usahanya," pungkasnya.*

 

Artikel Terkait
Ingat, Mulai Senin Melanggar PSBB di Jakarta Akan Diberikan Sanksi Oleh Polisi
Artikel Terkini
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas