INDONEWS.ID

  • Selasa, 19/05/2020 12:30 WIB
  • MUI: Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19 Diperbolehkan

  • Oleh :
    • Mancik
MUI: Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19 Diperbolehkan
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sebagai bentuk antisipasi pelaksanaan serah terima zakat di tengah pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa penyusunan fatwa tersebut dilakukan atas kesadaran penuh organisasi lintas muslim sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa.

Baca juga : Hikmah di Penghujung Ramadan: Ibadah Puasa dan Zakat untuk Kemanusiaan

"Fatwa tersebut disusun sebagai kesadaran penuh organisasi entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi yang dihadapi oleh umat dan bangsa, guna kepentingan mencegah, menangani dan juga menanggulangi COVID-19, serta dampak ikutannya, baik dampak kesehatan, dampak sosial, maupun dampak ekonomi,” jelas Asrorun di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (18/05/2020).

Zakat sebagaimana yang disebutkan merupakan sebagai ibadah mahdhoh, yakni simbol ketaatan dan juga ketertundukan umat muslim kepada Allah Subhanahu Wa Ta`ala, yang bersifat vertikal.

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

Di sisi lain, zakat juga memiliki fungsi fungsi untuk menjamin keadilan sosial, menjadi solusi atas permasalahan ekonomi, dan juga sosial, sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Zakat sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial.

Menurut Asrorun, zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi COVID-19, mengingat salah satu dampak serius yang juga memerlukan penanganan selain aspek kesehatan, yakni aspek ekonomi.

Baca juga : Tahun Ini, Rumah Zakat Luncurkan Gerakan Ramadhan Kita #ManfaatHebat untuk Indonesia dan Palestina

"Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI menegaskan, bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah COVID-19, dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” jelas Asrorun.
"Yang pertama, jika didistribusikan untuk kepentingan penerima zakat secara langsung, maka penerima adalah merupakan salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf, yang sudah ditetapkan, yaitu muslim yang fakir, miskin, Amil, mualaf, yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil, dan atau fisabilillah,” imbuh Asrorun.

Kemudian Asroun juga menjelaskan bawah distribusi zakat dapat digunakan untuk kepentingan modal kerja, atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik.

Bahkan dalam hal ini, pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif, seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

Selanjutnya, apabila didistribusi untuk kepentingan kemaslahatan umum, maka hal itu dimungkinkan dengan mengambil salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf.

“Yaitu Asnaf fisabilillah atau yang berjuang di jalan Allah, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya bagi kemaslahatan mustahik atau penerima zakat,” terang Asrorun.

Adapun bentuk kemaslahatan penerima zakat adalah meliputi dari penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis, pada saat penanganan korban COVID-19, untuk kepentingan disinfeksi atau penyediaan disinfektan, pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.*

Artikel Terkait
Hikmah di Penghujung Ramadan: Ibadah Puasa dan Zakat untuk Kemanusiaan
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Tahun Ini, Rumah Zakat Luncurkan Gerakan Ramadhan Kita #ManfaatHebat untuk Indonesia dan Palestina
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas