INDONEWS.ID

  • Selasa, 19/05/2020 13:30 WIB
  • Kronologis Habib Bahar Kembali Diangkut ke Bui karena Diduga Tantang Penguasa

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kronologis Habib Bahar Kembali Diangkut ke Bui karena Diduga Tantang Penguasa
Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith kembali diangkut ke bui untuk menjalani masa tahanan setelah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020).

Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor ini bisa bebas setelah mendapatkan program asimilasi dari pemerintah karena sudah menjalani setengah dari total masa hukuman.

Kronologis Kejadian

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma`arif yang ikut menjemput kepulangan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Pondok Rajeg mengatakan, Habib Bahar dilepas dengan sholawat dan haru tangis dari para narapidana di Lapas Pondok Rajeg.

"Kita jemput jam 15.00 dan jam 15.40 proses administrasi selesai. Sebelum keluar Lapas, Habib Bahar pamitan dengan ratusan napi lainnya, diiringi sholawat dan tangisan penuh air mata para napi melepas Habib Bahar," ujar Ma`arif kepada Okezone, Minggu (17/5/2020).

Usai bebas, Habib Bahar langsung menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Bogor. "Jam 16.10 keluar LP diantar petugas Lapas sampai gerbang dan langsung menuju pesantren beliau di Bogor," jelasnya.

Saat keluar dari Lapas Pondok Rajeg, Habib Bahar juga ditemani dua orang di dalam mobil. Dari dua orang yang diperkenalkan oleh Habib Bahar, salah satunya adalah Panglima Kumbang alias Udin Bahlok yang duduk di bangku bagian depan.

"Alhamdulilah telah keluar dan insya Allah bisa kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah Subhanahu wa ta`ala. Ini kita bersama bang Aziz (pengacara) yang mengawal ini juga ada panglima kumbang. Maka saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan dan mendukung" ujar Habib Bahar seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial.

Mengumpulkan Massa dan Berceramah

Video penyambutan kebebasan Habib Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 Mei 2020 viral di media sosial. Habib Bahar disambut sekitar ribuan jamaahnya.

Dari video yang diunggah @Ai_Alwii_, Habib Habib Bahar naik di sebuah mobil berwarna putih. Ia berdiri di sun roof dengan memakai topi baret berwarna merah.

Sesekali, Habib Bahar melambaikan tangan ke para jamaahnya sambil melantunkan yel-yel tentang pembela Rasulullah. Video tersebut sudah 1.8K diretweet dan 6.7K likes sekira pukul 16.30 WIB.

"Umat Islam tumpah ruah sambut kebebasan Mujahid fi sabilillah ad da`i ilallah Al Habib Bahar bin Ali Smith, yg hari ini(16/05/2020) selesai masa uzlah nya dari Lapas Cibinong Bogor. "prajurit pembela Rasulullah bangkitlah untuk agama bangkitlah untuk negara....," tulis @Ai_Alwii_, Minggu (17/5/2020).

Situasi tersebut menimbulkan polemik, bukan karena kebebasan Habib Bahar. Namun, lebih ke prosesi penyambutannya.

Penyambutan Habib Bahar menimbulkan kerumunan yang seharusnya diilarang untuk mencegah penularan Covid-19. Di mana, wilayah Kabupaten Bogor, juga tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemilik akun @wedar33305725 pun mengingatkan agar tidak mengulangi hal tersebut.

"Saya hormat dengan habib bahar, tapi para pendukungnya harus proporsional apalagi lagi pandemi kasihan para tenaga medis kita, tenaga medis juga ada yg dukung habib bahar kok. Jangan di ulangi lagi ya sampai pandemi selesai atau sampai ada solusi lain dari MUI," tulis @wedar33305725.

Ditegur Lapas Jawa Barat

Dalam berita yang diturunkan media ini pada Senin (18/5/2020), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris telah mengingatkan pentolan FPI itu untuk tidak berdakwah dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

Hal itu karena wilayah Jawa barat masih menerapkan secara ketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Senin (18/5/2020).

Kemudian, kata dia, petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan COVID-19.

"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.

Dia juga menyampaikan, apabila Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi.

"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan gak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami gak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," kata dia.

Dijemput Petugas

Aparat kepolisian dan pejabat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menjemput Habib Bahar bin Smith ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur pada Selasa, (19/5/2020), pukul 02.00 WIB dini hari.

Kabar Habib Bahar kembali ditangkap polisi dibagikan oleh akun Twitter DPP Lembaga Informasi Front @dpplif. Habib Bahar dikabarkan ditangkap Selasa (19/5/2020) pukul 02.00 WIB dini hari tadi.

"Breaking news, Jam 02.00 malam ini Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap," kicau @dpplif seperti dikutip dari Suara.com.

Akun Twitter @dpplif pun mengunggah sebuah video singkat saat detik-detik Habib Bahar dijemput oleh aparat kepolisian.

Berdasar video berdurasi 44 detik itu, Habib Bahar yang dikelilingi santrinya terlihat tengah berbincang dengan aparat yang hendak menjemputnya.

Sementara, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan kekinian dirinya tengah dalam perjalanan menuju lapas. Habib Bahar sendiri dikabarkan dibawa oleh aparat kepolisian ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Saya masih menuju lapas," ujar Ichwan saat dikonfirmasi.

Ceramah Singgung Pemerintah

Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas sempat mengunggah status berisi pesan singkat dari Bahar ihwal penangkapannya. Bahar mengaku menulis pesan itu saat dalam perjalanan menuju lapas.

Dalam pesan singkat, Bahar mengaku dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan. Dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.

"Karena ceramah saya waktu malam saya bebas," kata Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.

Kesaksian Kuasa Hukum

Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Bin Smith lainnya Aziz Yanuar mengatakan kliennya kembali dijemput oleh ratusan personil polisi bersenjata lengkap dari Polda Jabar.

"Habib Bahar dijemput oleh pihak Kemenkumham didampingi ratusan personil polisi bersenjata lengkap dari Polda Jabar," kata Aziz Yanuar dilansir dari Vivanews.

Ia pun menjelaskan bahwa kliennya itu dijemput aparat keamanan lantaran ceramahnya di tengah masyarakat yang menyinggung pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Alasannya diduga kuat karena isi ceramah beliau malam Ahad lalu yang menyinggung dan menantang penguasa," ujarnya.

Dalam ceramahnya, Habib Bahar menyinggung kebijakan penguasa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma`ruf Amin.

"Antara lain: rakyat dikorbankan oleh penguasa, rakyat kecil korban penguasa dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, Bahar bebas dari jeruji besi tahanan dan menghirup udara segar dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu sore 16 Mei 2020.

Aziz mengatakan, bahwa bebasnya kliennya tidak terlepas dari pertolongan Allah SWT dan juga dari para ulama yang mendoakannya.

"Alhamdulillah berkat rahmat Allah dan doa para ulama, habaib asatidz dan masyarakat," ujar Aziz.

Sebelumnya dia divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.*(Rikardo)

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas