INDONEWS.ID

  • Selasa, 19/05/2020 17:01 WIB
  • BNN Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Shabu dan Ekstasi Jaringan Pekalongan - LP Pati

  • Oleh :
    • luska
BNN Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Shabu dan Ekstasi Jaringan Pekalongan - LP Pati

Jakarta, INDONEWS.ID - Masa panerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rupanya tetap dimanfaatkan oleh Sindikat Narkotika di Jawa Tengah untuk terus mengedarkan narkotika. Seperti halnya yang diungkap oleh BNNP Jawa Tengah pada hari Selasa (5/5/2020), pukul 13.30 WIB di Ds. Panjang Wetan Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan, Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah telah mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jaringan Pekalongan-LP Pati.

Tim BNN berhasil mengeruk  tiga tersangka, yaitu : RS alias Sambungan (laki laki), SH als Wezrex (perempuan), dan Widodo als Herman Widodo als Dok.

Baca juga : Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN

Dari ketiga tersangka, tim juga telah menyita : Sabu dengan berat bruto keseluruhan ± 200 gram dalam beberapa paket, Pil ekstasi warna biru sejumlah 500 butir; 1 buah timbangan digital; 1 buah sendok terbuat dari kertas;1 buah motor Honda Vario warna hitam nopol H 6069 AVE; 2 kartu ATM BCA; dan 4 buah handphone.

Penangkapan jaringan LP Pati ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Panjang Wetang Pekalongan, Tim BNNP Jateng pertama mengamankan tersangka RS als Sambungan yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2020 sekira pukul 13.30 WIB di Kel./Ds. Panjang Wetan Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan.

Baca juga : BNN Tandatangani Kerja Sama Perangi Peredaran Gelap Narkotika dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba

Kemudian dari tersangka RS petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu total kurang lebih 200 gram dalam beberapa paket dan pil ekstasi warna biru sejumlah 500 butir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diterima tersangka RS als Sambungan dari seorang wanita bernama SH als Wezrex.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap SH als Wezrex di depan tempat kos yang beralamat di Kebanyon Lor Kasepuhan Kab. Batang.

Baca juga : Percepat Target P4GN pada Pemda, Kemendagri Raih Penghargaan dari BNN

Tersangka RS als Sambungan mengaku diperintah oleh seorang warga binaan LP Klas II B Pati bernama Widodo als Herman Widodo als Dok. 

Kepala BNNP Jawa Tengah kemudian
berkoordinasi dengan Kalapas LP Klas II B Pati untuk mengamankan Widodo als Herman Widodo als Dok beserta alat komunikasinya.

Modus yang digunakan oleh para tersangka dalam memperoleh narkotika lolos dari PSBB dimasa Covid -19 yaitu dengan cara tersangka SH als Wezrex mengambil di Jakarta dan untuk menghindari kecurigaan serta pemeriksaan petugas di sepanjang perjalanan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah Pandemi Covid 19 ini, tersangka SH als Wezrex berangkat ke Jakarta dan pulang ke Pekalongan dengan menumpang mobil pick up pengangkut barang karena moda transportasi tersebut merupakan yang masih diperbolehkan beroperasi saat ini. 

Sebagai informasi tersangka RS als Sambungan merupakan residivis kasus narkotika. Sementara tersangka Widodo als Herman Widodo als Dok saat ini masih menjalani hukuman di LP Klas II B Pati.
 Saat ini para tersangka ditahan di kantor BNNP Jateng guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (Lka)

Artikel Terkait
Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN
BNN Tandatangani Kerja Sama Perangi Peredaran Gelap Narkotika dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba
Percepat Target P4GN pada Pemda, Kemendagri Raih Penghargaan dari BNN
Artikel Terkini
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas