INDONEWS.ID

  • Minggu, 24/05/2020 12:30 WIB
  • Pandam Jaya Jelaskan Perbedaan Wisma Atlet untuk Karantina dan Rumah Sakit Darurat

  • Oleh :
    • Mancik
Pandam Jaya Jelaskan Perbedaan Wisma Atlet untuk Karantina dan Rumah Sakit Darurat
Panglima Kodam Jaya, Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Panglima Kodam Jaya, Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono yang sekaligus Panglima Komando Gugus Tugas Terpadu menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyediakan tiga tower Wisma Atlet yang berada di Pademangan sebagai wisma karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi, baik itu Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa maupun Jamaah Tabligh Akbar.

Karantina tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menangani kasus COVID-19 dari para WNI yang baru saja tiba di Tanah Air.

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

Dalam hal ini, Eko menjelaskan bahwa ketiga tower tersebut berbeda dengan tujuh tower yang berdiri di blok Deli Serdang, Kemayoran, sebagai Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Menurut Eko, jarak dari tower blok 1 Kemayoran dan blok 2 di Pademangan kurang lebih adalah 5 kilometer.

“Wisma karantina berbeda dengan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Dan Lokasi ini berjarak 5 kilometer,” jelas Eko di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (23/05/2020)

Baca juga : Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Dalam kesempatan itu, Eko juga menjelaskan mengenai prosedur karantina bagi WNI yang baru tiba di Tanah Air, baik melalui jalur darat maupun laut.

"Siapapun yang baru masuk dari luar negeri, wajib melakukan karantina,” kata Eko.

Baca juga : Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bakal Umumkan Bebas Covid-19

Menurut Eko, setelah tiba di Indonesia, para WNI wajib menjalani tes cepat menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Bagi yang dinyatakan negatif melalui dua kali uji sampel, maka mereka dapat langsung melanjutkan perjalanan menuju kampung halaman, namun bagi WNI yang dinyatakan positif maka wajib menjalani karantina.

Dalam hal ini, Eko juga menjelaskan apabila wisma karantina Pademangan tidak mencukupi, maka para WNI akan dikarantina di Asrama Haji di Pondok Gede maupun di Bekasi.

"Asrama Haji di Pondok Gede maupun yang berada di Bekasi,” terang Eko.

Berdasarkan data laporan, WNI yang dikarantina per Sabtu (23/5) pukul 08.00 WIB ada 3.705 yang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan. Dari total angka tersebut, sebanyak 671 orang dinyatakan positif COVID dari hasil tes cepat PCR.

"Saat ini mereka sudah dirawat di RSD Wisma Atlet,” jelas Eko.

Adapun sisanya menurut Eko masih proses menunggu hasil yang akan keluar dalam 2-3 hari ke depan.

Kemudian untuk jumlah pasien yang dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran, ada sebanyak 1.013 orang yang dirawat. Dari angka tersebut, ada sebanyak 700 orang yang dinyatakan positif melalui tes swab.

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) masih menunggu hasil tes.*

Artikel Terkait
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Seluruh Komponen Bangsa dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bakal Umumkan Bebas Covid-19
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas