INDONEWS.ID

  • Jum'at, 29/05/2020 16:47 WIB
  • Upaya Bappenas Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
Upaya Bappenas Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Subandi Sardjoko.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyusun protokol untuk menuju masyarakat produktif dan aman di tengah pandami COVID-19, dengan mengacu pada tiga kriteria yang digunakan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas Subandi Sardjoko mengatakan ketiga kriteria itu juga sekaligus menjadi parameter untuk menentukan layak atau tidaknya suatu wilayah sebelum menerapkan kenormalan baru.

Baca juga : Bantah Hilirisasi Dilakukan Ugal-Ugalan, Kepala Bappenas: Itu Enggak Mungkin

"Bappenas telah menyusun protokol untuk masyarakat produktif dan aman COVID-19. Jadi ada tiga kriteria yang digunakan mengacu pada WHO," jelas Subandi di Media Center GugusTugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (29/05/2020).

Adapun kriteria yang pertama adalah epidemologi. Dalam hal ini, angka reproduksi dasar daya tular awal untuk COVID-19 berkisar antara 1,9 sampai 5,7. Artinya satu orang dapat menularkan virus kepada 2 sampai 6 orang. Hal itu sangat tinggi, dan harus dapat diturunkan hingga di bawah satu.

Baca juga : Bappenas: Pemda Bisa Tentukan Anggaran Prioritas Lewat SIPD

"Daya tular harus di bawah satu," jelas Subandi.

Kriteria yang ke dua adalah sistem kesehatan, yang mana hal ini dengan mengukur kemampuan pelayanan kesehatan. Sebagaimana syarat yang dianjurkan oleh WHO bahwa suatu wilayah harus mampu memiliki kapasitas tempat tidur 20 persen lebih banyak dari adanya kasus baru.

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

"WHO memberikan syarat bahwa jumlah kasus baru rata-rata harus dapat dilayani dengan jumlah tempat tidur 20 persen lebih banyak dari penderita kasus baru," jelas Subandi.

Kemudian kriteria selanjutnya adalah surveillance yang cukup. Subandi mengatakan bahwa syarat lain yang harus ditegakkan untuk menuju kenormalan baru adalah dengan menjamin bahwa jumlah pengawasan melalui tes dapat tercukupi.

"Jumlah tes yang cukup. Bappenas telah mengarahkan agar merujuk pada WHO 1 dari 1.000 sebagaimana yang telah dilakukan oleh Brasil," kata Subandi.

Selanjutnya data dari ketiga kriteria itu akan dikumpulkan ke dalam dashboard yang dikoordinatkan oleh sistem aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 untuk kemudian dianalisa.

Dari analisa itu maka dapat digunakan untuk monitoring dan evaluasi tiap-tiap daerah apakah sudah dapat mengendalikan kasus COVID-19 atau belum.

Dalam hal ini, Bappenas juga telah mengumpulkan seluruh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk meminta dukungan data harian real time sebagai analisa yang lebih kredibel.

Menurut Subandi, dalam melaksanakan tiga kriteria tersebut juga dibutuhkan kolaborasi dari berbagai sektor. Sebab melawan pandemi COVID-19 tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, akan tetapi juga dibutuhkan peran unsur lainnya dalam `pentaheliks` meliputi dunia usaha, akademisi/komunitas, masyarakat dan media massa sehingga tercipta pemahaman yang sama.

"Melawan pandemi ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Masyarakat harus paham dan melaksanakan protokol kesehatan. Dan juga nanti bagaimana bisnis melakukan itu, termasuk media yag bisa menyampaikan informasi yang betul untuk pemahaman yang sama," tutup Subandi.

Artikel Terkait
Bantah Hilirisasi Dilakukan Ugal-Ugalan, Kepala Bappenas: Itu Enggak Mungkin
Bappenas: Pemda Bisa Tentukan Anggaran Prioritas Lewat SIPD
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas