INDONEWS.ID

  • Minggu, 31/05/2020 22:30 WIB
  • Kahgama Minta Kepolisian Usut Tuntas Teror Mahasiswa UGM

  • Oleh :
    • very
Kahgama Minta Kepolisian Usut Tuntas Teror Mahasiswa UGM
Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (Kahgama) Otto Hasibuan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (Kahgama) Otto Hasibuan meminta aparat kepolisian agar mengusut tuntas pelaku teror terhadap mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dan dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

“Teror merupakan bentuk tindakan kriminal juga dapat membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar yang diatur dalam undang-undang dasar,” kata Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Otto Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Seperti diketahui, pelaksana kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM mendapatkan ancaman teror akan dibunuh oleh orang tak dikenal.

Menurut Otto, diskusi tersebut sepanjang tidak ada yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan maka itu sah dan tidak boleh boleh dilarang.

Otto menceritakan pengalamannya sewaktu menjadi utusan UGM mengikuti diskusi dalam acara peringatan Konferensi Asia Afrika yang diadakan Universitas Padjajaran pada tahun 1979 di Bandung.

Ketika masih menjadi mahasiswa, dia pernah diutus oleh Rektor UGM Prof. Sukaji Ranuwihardjo mewakili UGM menghadiri acara diskusi di Unpad Bandung pada acara peringatan KAA di Bandung.

“Bahkan, saya dibiayai oleh universitas dengan memberikan biaya tiket kereta api, padahal rektor tahu kita mahasiswa tetap saja kritis terhadap pemerintah pada waktu itu. Artinya, universitas sangat menghormati kebebasan berpendapat dan mendorong kreativitas mahasiswa dalam menuntut ilmu,” kata Otto seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut Otto menegaskan bahwa kepolisian harus cepat bertindak mengungkap para pelaku teror tersebut karena dapat merusak citra Pemerintah dan dapat mencederai hukum dan keadilan.

“Ini kalau tidak diungkap cepat akan merugikan nama baik pemerintahan Presiden Jokowi dan kepolisian, terlebih lagi pola terornya juga sama dengan teror terhadap wartawan. Apakah itu dilakukan oleh pihak yang sama? Ini perlu diusut,” kata Otto.

Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto menjelaskan secara perinci ancaman pembunuhan yang disampaikan orang tak dikenal terhadap pelaksanaan kegiatan hingga kepada keluarganya.

Menurut Sigit, ancaman itu muncul sehari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar pada tanggal 29 Mei 2020.

“Pada tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta ketua komunitas CLS," ungkap Sigit Riyanto dalam keterangan tertulis sebelumnya.

Bentuk ancaman yang diterima beragam, mulai dari pengiriman pemesanan ojek daring ke kediaman penerima teror, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. (Very)

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

 

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas