INDONEWS.ID

  • Senin, 01/06/2020 21:30 WIB
  • Mendagri Tetapkan Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN Kemendagri dan Pemda

  • Oleh :
    • very
Mendagri Tetapkan Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN Kemendagri dan Pemda
Mendagri, Tito Karnavian. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan keputusan tentang perubahan atas Kepmen no 440 -830 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, BNPP dan Pemerintah Daerah di Jakarta, Minggu (31/5).

Baca juga : Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi

Pedoman tersebut meliputi upaya pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan oleh ASN khususnya di tempat kerja dan ruang publik.

“Kepmen tersebut juga memberi pedoman sistem kerja yang pada intinya mengatur pelaksanaan kedinasan baik secara WFH dan WFO dan mekanisme penerapan protokol kesehatan di ruangan kerja,” ujar Tito melalui siaran pers Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga di Jakarta, Minggu (31/5).

Baca juga : Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi

Lewat Kepmen tersebut Mendagri juga menegaskan pentingnya di era tatanan normal baru penerapan penilaian kinerja dan pencapaian target sasaran kerja dengan tetap memperhatikan disiplin pegawai, khususnya pada saat pegawai WFH (work from home) dan menetapkan mekanisme pengawasan oleh pejabat pembina.

“Kepmen tersebut juga menggariskan mekanisme pelaporan atas pelaksanaan dari pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 ini yang harus dilaporkan ke Mendagri dan Menpan RB,” ujar Tito.

Baca juga : Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen

Meski pedoman Kepmendagri ini cukup rinci, namun Mendagri juga memberi ruang bagi Pemda untuk dapat menambahkan pedoman yang sesuai dengan kebutuhan Pemda serta memperhatikan kekhasan daerahnya.

Kepmen ini juga mendorong Pemda agar turut serta di dalam lomba inovasi daerah untuk penyusunan dan pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19 oleh pemerintah daerah di 7 bidang yaitu pasar tradisional, pasar modern (seperti mall dan minimarket), restoran, hotel, PTSP, tempat wisata dan transportasi publik di daerah masing-masing.

Melalui lomba inovasi ini, secara kreatif, daerah dapat mengembangkan pedoman protokol kesehatan tatanan hidup baru produktif dan aman Covid-19 bagi wilayahnya yang kelak akan membebaskan daerah dari virus corona. (Very)

Artikel Terkait
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas