INDONEWS.ID

  • Senin, 01/06/2020 15:01 WIB
  • Ini Kata Wagub Riza Patria soal Pembukaan Tahun Ajaran Baru di DKI Jakarta

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Ini Kata Wagub Riza Patria soal Pembukaan Tahun Ajaran Baru di DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patri (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kegiatan belajar mengajar untuk sekolah di wilayah DKI Jakarta dipastikan belum akan dibuka pada 13 Juli mendatang hingga waktu yang belum ditentukan.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta Timur, Senin (1/6). Pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk membuka kembali sekolah.

"Untuk sekolah tanggal 13 Juli itu belum, nanti akan kami umumkan kapan waktu yang tepat mulai bersekolah," kata Riza.

Riza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli epidemiologi untuk mempersiapkan protokol kesehatan jelang tatanan baru atau new normal.

Hingga saat ini kata Riza, kegiatan belajar dan ibadah masih dilakukan di rumah masing-masing.

"Akan diumumkan di waktu yang tepat, apalagi anak-anak sekolah yang di bawah 10 tahun, itu menjadi perhatian kami," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan untuk rencana pembukaan sekolah dilakukan bila wilayah Jakarta sudah dinyatakan aman dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 467 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan tahun pelajaran baru dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada tanggal 25 Juni 2021.

Dia menyebut perubahan awal tahun pelajaran baru dapat dilakukan tergantung situasi saat ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan di wilayah dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.

Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam surat tersebut juga menyebutkan tanggal 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB) di tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.

Seperti dilansir dari Antara, dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tahun 2020, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.*(Rikard Djegadut)

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas