INDONEWS.ID

  • Senin, 08/06/2020 18:30 WIB
  • Mantap! Bareskrim Bongkar Sindikat Internasional Penjualan APD via Instagram

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Mantap! Bareskrim Bongkar Sindikat Internasional Penjualan APD via Instagram
Pelaku penipuan APD

Jakarta, INDONEWS.ID - Jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat Internasional penjualan alat pelindung diri (APD) melalui sosial media instagram.

Dari kasus ini, ada tiga pelaku yang ditangkap berinisial YM, MF, dan MG. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di daerah Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, ketiga pelaku itu beraksi dengan cara menawarkan APD berupa masker di media sosial Instagram.

"Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu Tsk YF sebagai pemilik akun Instagram literasiwa yang memposting penawaran masker merk sensi dengan harga murah," tulis rilis Divisi Humas Polri yang diterima redaksi, Senin (8/6/2020)

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasubdit 1 Kombes Reinhard Hutagaol berawal yang dari laporan tertulis Sekretariat ASEANAPOL kepada Divisi Hubinter Polri melalui surat tertanggal 20 Februari 2020, dengan korban penipuan Warga Negara Hong Kong yang menjadi korban penipuan online internasional.

Dalam pengembangan kasus, ternyata diketahui para pelaku telah melakukan penipuan terhadap 9 korban, 2 korban merupakan warga negara asing dan tinggal di luar negeri, dan 7 orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah di Indonesia.

Tersangka MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan, sedangkan tersangka MG sebagai orang yang mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening penampung dan selanjutnya membagi-bagi uang tersebut kepada dua tersangka lainnya.

"Modus yang dilakukan oleh YF adalah memanfaatkan moment atau situasi wabah Covid-19 di Indonesia, sehubungan dengan tingginya permintaan masyarakat akan kebutuhan masker, sehingga YF memposting gambar, video dan tulisan penjualan masker sensi dengan harga murah, yaitu 1 kotak seharga Rp 70 ribu, 1 dus seharga Rp 1,7 juta," tulis rilis tersebut.

Penawaran murah tersebut membuat para korban menjadi tergiur untuk membeli dan melakukan transfer uang pembayaran ke rekening yang ditentukan oleh pelaku YF. Namun setelah uang ditransfer ke rekening yang ditentukan oleh YF, masker-masker tersebut tidak pernah dikirim.

Bahkan untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nomor yang dipergunakan saat berkomunikasi dengan para korban, dan mengganti ganti nama akun Instagram yang dipakai oleh YF.

Barang Bukti yang disita dari ke tiga tersangka adalah 7 (tujuh) buah HP, 5 (lima) kartu ATM, 1 (satu) buku tabungan, 9 (sembilan) karti SIM Card, 2 (dua) jam tangan, 2 (dua) pakaian, dan 1 (satu) buah akun Instagram literasiwa/followajagakpapa.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim Polri. Mereka dikenakan dengan Pasal 28 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara sepuluh tahun.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas