Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berharap hakim memberikan keputusan yang adil terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum kita akan ikuti proses hukum. Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," kata Firli di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua polisi aktif yang menyiram air keras ke muka Novel dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Jaksa menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau sesuai dengan dakwaan subsider.
Sejumlah pihak menilai tuntutan itu sangat rendah. Pusat Studi Hukum dan Konstitusi menyatakan majelis hakim perkara penyiraman air keras dapat mengabaikan tuntutan ringan jaksa kepada para terdakwa. PSHK meminta hakim menggunakan kewenangannya untuk menghukum maksimal dua polisi yang menjadi terdakwa kasus ini.
"Secara hukum, hakim diberi kebebasan untuk menilai fakta dan hukum yang disajikan dari persidangan berdasarkan dakwaan," kata peneliti PSHK, Giri Ahmad Taufik, lewat keterangan tertulis, Jumat, 12 Juni 2020.
Giri mengatakan kewenangan hakim untuk mengabaikan tuntutan tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/Pid.Sus/20014, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, Nomor 68 K/Kr/1973, dan Nomor 47 K/Kr/1956.*