Jakarta, INDONEWS ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pemberitaan yang diturunkan Tempo terkait surat lama OJK yang menyebut KB Kookmin Bank tidak memenuhi komitmen untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa surat lama tersebut ditujukan untuk seluruh pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) sudah tak relevan lagi. Masalah yang termuat dalam surat yang kemarin beredar lagi di kalangan media itu dinyatakan sudah selesai.
"Pada tanggal 10 Juni 2020, kami mengirim surat kepada semua pemegang saham Bukopin, bukan hanya untuk Kookmin. Kami meminta para pemegang saham memenuhi kewajibannya. Kami berikan warning, kalau kewajiban tidak dipenuhi, kalau ada investor baru masuk, mereka tidak boleh keberatan," kata Anto seperti dikutip Tempo, Senin 15 Juni 2020.
Sebelumnya, pada Minggu (14/6/2020) malam beredar surat lama OJK yang menyebut KB Kookmin Bank tidak memenuhi komitmen untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Sejumlah konsekuensi pun harus diterima Kookmin sebagai pemegang saham Bukopin.
Salah satu konsekuensinya, Kookmin dilarang melakukan tindakan dalam bentuk apapun untuk menghalangi masuknya investor lain. Larangan berlaku untuk investor yang ingin meningkatkan permodalan dan menyelesaikan masalah likuiditas Bank Bukopin.
"Baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam suratnya kepada Kookmin Bank yang diterima Tempo di Jakarta, Minggu malam.
Namun ternyata, setelah surat itu dikirim, pada Kamis 11 Juni 2020, OJK telah menerima pernyataan Kookmin Bank, grup finansial terbesar di Korea Selatan, yang saat ini memiliki 22 persen saham Bank Bukopin.
"Telah siap menjadi Pemegang Saham
Pengendali Tunggal (PSPT) dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51 persen saham Bank Bukopin," demikian tulis siaran pers OJK, Kamis, 11 Juni 2020.*