INDONEWS.ID

  • Senin, 15/06/2020 12:15 WIB
  • Luruskan Berita Tempo, OJK: Surat Itu untuk Semua Pemegang Saham, Bukan Hanya Kookmin

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Luruskan Berita Tempo, OJK: Surat Itu untuk Semua Pemegang Saham, Bukan Hanya Kookmin
OJK (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pemberitaan yang diturunkan Tempo terkait surat lama OJK yang menyebut KB Kookmin Bank tidak memenuhi komitmen untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa surat lama tersebut ditujukan untuk seluruh pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) sudah tak relevan lagi. Masalah yang termuat dalam surat yang kemarin beredar lagi di kalangan media itu dinyatakan sudah selesai. 

Baca juga : Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan

"Pada tanggal 10 Juni 2020, kami mengirim surat kepada semua pemegang saham Bukopin, bukan hanya untuk Kookmin. Kami meminta para pemegang saham memenuhi kewajibannya. Kami berikan warning, kalau kewajiban tidak dipenuhi, kalau ada investor baru masuk, mereka tidak boleh keberatan," kata  Anto seperti dikutip Tempo, Senin 15 Juni 2020. 

Sebelumnya, pada Minggu (14/6/2020) malam beredar surat lama OJK yang menyebut KB Kookmin Bank tidak memenuhi komitmen untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Sejumlah konsekuensi pun harus diterima Kookmin sebagai pemegang saham Bukopin.

Baca juga : Menko Airlangga Dorong Penguatan Pasar Tenaga Kerja Bagi Kaum Muda pada WEF Special Meeting

Salah satu konsekuensinya, Kookmin dilarang melakukan tindakan dalam bentuk apapun untuk menghalangi masuknya investor lain. Larangan berlaku untuk investor yang ingin meningkatkan permodalan dan menyelesaikan masalah likuiditas Bank Bukopin. 

"Baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam suratnya kepada Kookmin Bank yang diterima Tempo di Jakarta, Minggu malam.

Baca juga : Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental

Namun ternyata, setelah surat itu dikirim, pada Kamis 11 Juni 2020, OJK telah menerima pernyataan Kookmin Bank, grup finansial terbesar di Korea Selatan, yang saat ini memiliki 22 persen saham Bank Bukopin. 

"Telah siap menjadi Pemegang Saham 
Pengendali Tunggal (PSPT) dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51 persen saham Bank Bukopin," demikian tulis siaran pers OJK, Kamis, 11 Juni 2020.*

Artikel Terkait
Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan
Menko Airlangga Dorong Penguatan Pasar Tenaga Kerja Bagi Kaum Muda pada WEF Special Meeting
Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas