INDONEWS.ID

  • Selasa, 16/06/2020 18:31 WIB
  • Polemik UU Minerba, PP PMKRI Dorong Presiden Jokowi Keluarkan Perppu

  • Oleh :
    • Mancik
Polemik UU Minerba, PP PMKRI Dorong Presiden Jokowi Keluarkan Perppu
Ilustrasi area tambang batubara.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengesahan RUU Minerba menjadi Undang- Undang menuai polemik dan kritik tajam dari aktivis lingkungan dan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia.(PP PMKRI). Adanya tanggapan terhadap UU Minerba disebabkan proses pembahasan dan materi UU yang dinilai bertujuan melayani kepentingan korporasi tambang.

Ketua Presidium PP PMKRI, Benidiktus Papa dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Minerba menjadi UU di tengah pandemi Covid-19, sangat sulit diterima. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan, menjadikan produk hukum tersebut hanya sebagai pelayan investasi.

Baca juga : Konferensi Studi Regional PMKRI Komda XI Sulawesi Dihadiri Menpora Zainudin Amali

"Pengurus Pusat (PP) PMKRI mendorong pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu sebagai solusi atas penolakan UU Minerba yang disahkan DPR RI tertanggal 12 Mei 2020," kata Benny dalam keterangan kepada Indonews.id, Jakarta, Selasa,(16/06/2020)

Dari proses pembahasan, lanjut Beni, DPR dan pemerintah hanya menggunakan waktu selama 2 bulan, hanya 2 minggu pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Padahal, menurutnya, UU Minerba akan mengatur banyak hal karena berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia.

Baca juga : Konferensi Studi Regional PP PMKRI Regio III Soroti Masalah Agraria

"Dari hasil telaan kita waktu 2 minggu itu bukan waktu yang cukup digunakan DPR membahasa sekaligus mengesahkan UU Minerba dengan berbagai persoalan tambang dilapangan yang sangat kompleks," tegasnya.

Berdasarkan pasal 71 A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan bahwa (carry over) Pembahasan RUU harus memenuhi syarat telah dilakukan Pembahasan DIM.

Baca juga : Pidato Kebangsaan PP PMKRI Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-93 Tahun

Selain itu, DPR dinilai tidak mengedepankan prinsip transparansi dalam pembahasan RUU Minerba. Proses Pembahasan RUU Minerba dilakukan tertutup dan jauh dari partisipasi publik.

Sementara UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang, dalam Pasal 5 huruf g, jelas mengatur azas keterbukaan, yaitu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

Melihat proses pembahasan dan substansi UU Minerba yang telah disahkan oleh pemerintah bersama  DPR, PP PMKRI mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menjawab polemik dan beberapa kontroversi yang ada dalam UU tersebut.

UU Minerba untuk Investor Tambang

Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian Energi dan SDA PP PMKRI, Alvin Aha, menyoroti beberapa poin – poin bermasalah pada UU Minerba. Beberapa point tersebut yakni ijin eksplorasi yang diperpanjang tanpa batasan yang tertuang dalam Pasal 42 A.

Kemudahan dan kepastian Perpanjangan Izin Operasi Produksi tertuang dalam Pasal 46 yang menggunakan diksi “dijamin” pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi untuk dapat melakukan kegiatan operasi produksi.

"Negara terkesan dibawa daulat pengusaha dalam mengatur cadangan tambang, PMKRI menilai korporasi diberi kewenangan seluas-luasnya untuk eksploitasi tambang dan batubara, dengan kemungkinan mendapatkan hasil tambang lain di luar peruntukannya," jelas Alvin.

Penguasaan korporasi asing dan liberalisasi pengelolaan sumber daya alam khususnya tambang yang terdapat dalam UU Pertambangan No. 11 Tahun 1967 tentang Politik pintu terbuka terhadap investasi asing sudah dihapuskan sebagaimana diatur dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009, tetapi kemudian dimunculkan kembali.

Selain itu, UU Minerba akan melemahkan proses pengawasan.Seluruh perijinan ditarik ke pusat, sebetulnya berikan ruang pada provinsi untuk pengawasan, tapi normanya menegasikan lagi, kalau ada pengembangan modal asing maka dikembalikan pusat.

Hal lain yang disoroti adalah Pelemahan Sanksi Pidana. Sanksi administrasi dinaikan, tetapi sanksi pidana berkurang. Sanksi pidana diturunkandari 10 tahun menjadi 5 tahun.

Data sebaran lubang bekas tambang di Indonesia.(Foto:PP PMKRI)

"UU ini mempertahankan pasal kriminalisasi terhadap masyarakat yang menghalang-halangi usaha tambang. Pasal 162 dan 164 di UU Minerba dianggap membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang. Pasal 162 menyebut bahwa "Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," ungkapnya.

Terkait Kontrak Karya memberikan jaminan perpanjangan, pengusaha tambang akan menerima manfaat. Mendapatkan Perpanjangan Otomatis 2 kali 10 tahun dalam bentuk IUPK tanpa diawali dengan penetapan wilayah pencadangan negara (WPN).Ketentuan ini diatur dalam Pasal 169.

Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK Operasi Produksi sebagai Kelanjutan operasi Kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan sesuai huruf (a) den (b) tentang masing-masing mendapat jaminan perpanjangan otomatis 2 x 10 tahun baik yang belum mendapat perpanjangan maupun yang sudah mendapat perpanjangan dan tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya sesuai pasal 169 A ayat 2 huruf (b).

Lubang tambang diberi ijin untuk irigasi dan objek wisata berpotensi masalah. Hal ini dikwatirkan akan menambah jumlah korban masyarakat disekitar area, risiko kesehatan dari air lubang tambang, dan celah untuk korupsi. Pasal ini meminimalisir kewajiban perusahaan untuk melakukan rehabilitasi.

Lanjut Alvin, UU Minerba ini memberikan Perlindungan terhadap praktik korupsi pejabat Negara dalam pemberi ijin usaha. Terdapat penghilangan pasal pidana terhadap pejabat yang mengeluarkan izin bermasalah dan koruptif.

Pasal 165 "Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hilang di RUU Minerba” hilang di naskah DIM RUU Minerba.

Masalah lain dalam UU Minerba yakni adanya kesenjangan antara UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba. Undang-undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang ini merupakan perbaikan dari kedua Undang-undang sebelumnya (UU No. 4/1982 dan UU No. 23/1997) memuat prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup, di antaranya: prinsip pembangunan berkelanjutan, prinsip pencegahan prinsip keadilan inter dan antar generasi, prinsip pencemar membayar, dan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Peraturan-peraturan yang mengatur soal lingkungan hidup seharus mengacu pada UU ini. Tetapi, UU Minerba sama sekali mengesampingkan UU Lingkungan hidup. Tak ada satu pun prinsip yang diterapkan dalam UU Minerba.

"Prinsip yang digunakan UU Minerba adalah keruk dan keruk terus, sampai tak ada lagi yang bisa dikeruk. Rakyat sakit, mati, lingkungan rusak, itu bukan urusan mereka. Pada UU lingkungan hidup sudah sangat jelas mengatur soal sanksi, baik sanksi baik sanksi administrasi, sanksi pidana, maupun perdata," ujar Alvin.

Sebaran Lubang Tambang dan Jumlah konflik Tambang

Berdasarkan data yang dirililis JATAM per tahun 2018, ada 3.092 titik pertambangan yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Diantaranya, Kalimantan Timur ada 1.735 titik, Kalimantan Selatan 814 titik, Sumatera Selatan 163 titik, Jambi 59 titik, Bengkulu 54 titik, Kalimantan Utara 44 titik, Bengkulu 54 titik, Kalimantan Utara 44 titik.

Sementara, di Sumetera Barat 22 titik, Riau 19 titik, Lampung 9 titik, Aceh 6 titik, Sulawesi Selatan 2 titik, Banten 2 titik.

Adapun untuk konflik, sejak tahun 2014 hingga tahun 2019, ada 57 konflik yang muncul karena operasi pertambangan.

Sebarannya antara lain, Sumatera Utara sebanyak 4 kasus, Bangka Belitung 2 konflik, Kalimantan Selatan 3 Konflik, Kalimantan Timur 12 kasus, Sulawesi Tengah 6 kasus, Sumatera Barat 2 kasus, Bengkulu 1 kasus.

Adapun Sumatera Selatan 1 kasus, Jawa Timur 3 kasus, Yogyakarta 3 kasus, Jawa Tengah 2 kasus, NTB 2 kasus, NTT 4 kasus, Sulawesi Selatan 2 kasus, Sulawesi Tenggara 2 kasus, Papua 4 kasus, dan Maluku 4 kasus.*

 

 

 

Artikel Terkait
Konferensi Studi Regional PMKRI Komda XI Sulawesi Dihadiri Menpora Zainudin Amali
Konferensi Studi Regional PP PMKRI Regio III Soroti Masalah Agraria
Pidato Kebangsaan PP PMKRI Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-93 Tahun
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas