INDONEWS.ID

  • Kamis, 18/06/2020 22:01 WIB
  • Dinilai Tidak Efektif, KPK Sebut Program Kartu Pra Kerja Berpotensi Rugikan Negara

  • Oleh :
    • Ronald
Dinilai Tidak Efektif, KPK Sebut Program Kartu Pra Kerja Berpotensi Rugikan Negara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan metode pelaksanaan pelatihan program kartu pra-kerja yang dilakukan secara online tidak efektif. Bahkan, menurut Alex bisa menimbulkan kerugian keuangan negara. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS..ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam program pemerintah terkait kartu prakerja.

Disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan metode pelaksanaan pelatihan program kartu pra-kerja yang dilakukan secara online tidak efektif. Bahkan, menurut Alex bisa menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara," ujar Alex dalam paparannya, Kamis (18/6).

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perpres Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Program Kartu Pra Kerja yang ditandanganinya pada 26 Februari 2020.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Dalam situasi pandemi covid-19, progam tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk penyaluran bantuan sosial. Program ini memiliki anggaran mencapai Rp 20 Triliun dengan target peserta mencapai 5.6 juta orang.

Dimana, komposisi nilai total insentif pasca-pelatihan yaitu sebesar Rp2,4 juta per-orang dan insentif survei sebesar Rp150.000 per-orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp1 juta per-orang.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Alex menyebut, KPK telah melakukan kajian terkait dengan program kartu prakerja. Menurut Alex, potensi kerugian negara terjadi lantaran metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan oleh peserta.

Selain itu, menurut Alex, KPK juga menemukan ihwal lembaga pelatihan yang menerbitkan sertifikat meski peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih.

"Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," kata Alex.

 

 

Maka itu atas temuan pelatihan program kartu pra kerja dianggap tak efisien, KPK merekomendasikan kepada lembaga pelatihan agar interaktif kepada seluruh peserta agar dapat menyelesiakan seluruh paket pelatihan.

Kemudian, manajemen pelaksanaan memperbaiki sistem untuk menjamin terlaksananya sistem pelatihan dan pembayaran insentif sesuai dengan Permenko Nomor 03 Tahun 2020.

Terkait konten pelatihan KPK juga merekomendasikan manajemen pelaksanaan harus menyusun kurasi materi pelatihan dalam bentuk petunjuk teknis dan harus melibatkan ahli yang kompeten seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam penyusunan standar materi pelatihan dan sertifikasi pelaksanaan program.

lex juga mengatakan, terdapat kemitraan kartu prakerja dengan sejumlah platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

"Kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ)," kata Alex.

Menurut Alex, penunjukan platform digital di kartu prakerja sarat akan konflik kepentingan. Dari 8 platform digital di program kartu prakerja, 5 diantaranya terdapat konflik kepentingan.

"Terdapat konflik kepentingan pada 5 lima dari delapan platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," tandasnya.

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas