INDONEWS.ID

  • Jum'at, 19/06/2020 11:01 WIB
  • Kemendagri Gelar Sosialisasi Peraturan Pendanaan Pilkada 2020 Kepada 238 Pemda

  • Oleh :
    • very
Kemendagri Gelar Sosialisasi Peraturan Pendanaan Pilkada 2020 Kepada 238 Pemda
Kementerian Dalam Negeri mengadakan sosialisasi peraturan pendanaan Pilkada kepada 238 Pemda di seluruh Indonesia, Kamis (18/6). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kementerian Dalam Negeri mengadakan sosialisasi peraturan pendanaan Pilkada kepada 238 Pemda di seluruh Indonesia, Kamis (18/6). Keseluruhan Pemda yang mengikuti pertemuan lewat video conference ini merupakan daerah  yang akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang. 

Peraturan tentang pendanaan Pilkada yang disosialisasikan tersebut adalah Permendagri No 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019. Peraturan ini  mengatur  tentang  Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD.

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang

Seperti dikutip dari siaran pers Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, Plt Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Moch Ardian N membuka pertemuan  yang dilanjutkan oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Dijelaskan bahwa  Permendagri 54 Tahun 2019 perlu mengalami perubahan sebagai tindak lanjut dari  penetapan pandemi Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional.  Hal itu dilandaskan pada  Kepres No.11 Tahun 2020 dan  Kepres 12 Tahun 2020 yang merupakan landasan juridis penetapan kedaruratan bencana sehingga antara lain mengakibatkan Pilkada Serentak ditunda.

Baca juga : Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik

Kemudian, pemerintah bersama DPR dan KPU memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan Pilkada berdasarkan Perpu No.2 Tahun 2020. Sebagai lanjutan dari keputusan tersebut, KPU menerbitkan PKPU No 5 tahun 2020 tentang pelaksanaan Lanjutan Pilkada Serentak 2020, yaitu pada tanggal 15 Juni 2020 dan pelaksanaan pemungutan suara serentak tanggal 9 Desember 2020.

Moch Ardian N mengatakan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid 19 dalam pelaksanaan Pilkada menyebabkan adanya kebutuhan pendanaan tambahan. “Tambahan tersebut  meliputi: penambahan jumlah pemilih, penambahan jumlah TPS dan penyediaan alat pelindung diri. Hal ini pada gilirannya berdampak  pada APBD,” ujarnya.

Baca juga : Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi

Dalam kaitan ini, Ardian menekankan dalam melaksanakan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD, Pemda mempedomani ketentuan Pasal 17 dan Pasal 17A pada Permendagri 41 Tahun 2020.

Selain melakukan sosialisasi Permendagri No 41 tahun 2020, Kemendagri bersama Pemda juga mendiskusikan tentang  langkah optimalisasi anggaran sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan sistem kerja dan pemanfaatan media daring/virtual dalam tahapan Pilkada.

Ardian mengatakan masih terdapat 26 daerah yang belum melaporkan hasil optimalisasi tersebut. Selain itu, masih  terdapat 82 daerah yang belum melaporkan berita acara kesepakatan optimalisasi/restrukturisasi dengan KPU. Ardian meminta  Pemda untuk segera melaporkan hasil optimalisasi/restrukturisasi kepada Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut mengemuka pembahasan agar kebutuhan optimalisasi bisa memanfaatkan perbedaan asumsi jumlah pasangan calon yang telah disusun dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penetapannya. Selisih ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penambahan TPS dan APD.

Selanjutnya diusulkan pula adanya dasar hukum bagi pemanfaatan APD yang ada di Pemda/gugus tugas COVID-19 untuk dapat  dihibahkan kepada penyelenggara Pilkada (KPU) (Very)

Artikel Terkait
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Artikel Terkini
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas