INDONEWS.ID

  • Minggu, 21/06/2020 17:30 WIB
  • Bawaslu Sebut Pilkada 2020 Hadapi Masalah Netralitas ASN

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Bawaslu Sebut Pilkada 2020 Hadapi Masalah Netralitas ASN
Kantor Bawaslu RI (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang diprediksi masih terdapat masalah. Salah satunya, Bawaslu melihat terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menjadi persoalan serius.

"Saya ingin mengatakan kerawanan kita untuk Pilkada besok ini yang paling mengkhawatirkan dan yang kita ambil data dari daerah adalah soal politik uang dan netralitas ASN," ungkap Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat diskusi daring `Negara Institut` pada Sabtu (20/6).

Baca juga : Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

Dia menyebutkan dari hasil temuan Bawaslu sekitar 369 ASN diindikasikan tidak netral dan akan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang berkuasa memberikan penindakan terhadap ASN yang tidak netral.

Selanjutnya terkait politik uang, Afifuddin menjelaskan konteks politik uang jangan dikaitkan hanya menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini penyelenggara pemilu saja. Padahal, sumber pelaku dan seterusnya bisa datang dari mana saja, bisa dari tim sukses maupun peserta pemilu.

Baca juga : Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara

"Jangan sampai seakan-akan kita ini selalu memposisikan masyarakat lah yang tidak siap padahal sebagian itu harus kita posisikab bahwa partai politik sebagai peserta, pemerintah sebagai penyelenggara harus memberikan pendidikan jangan seakan-akan korbannya itu masyarakat," tuturnya.

Oleh sebab itu, dia menyarankan agar terjadi kolaborasi semua pihak, misalkan pengaturan konteks mahar politik dan memberikan kepada pengawas untuk mengawasi tahapan kandidat bakal calon sampai calon.

Baca juga : Bawaslu RI Catat Penyelenggaraan Pemilu Didominasi Pelanggaran Etik dan Netralitas ASN

"Karena definisi politiknya apakah bisa diambil jauh dari masa tahapan, misalkan kandidat itu telah menjadi gubernur maupun bupati jauh satu tahun kompetisi. Anggaran bantuan sosial sudah ditingkatkan hingga misal sampai 200 persen. Nah itulah yang di luar jangkauan kita untuk memproses atau mengawasi melalui undang-undang pemilunya," tuturnya.

"Oleh karena itu, saya kira pada momentum perumusan undang-undang pemilu dan pilkada nanti harus dijadikan perumusan memasukan ide-ide terbaik kita disitu. Untuk kemudian merefleksikan soal permasalahan politik uang," sambungnya.*

Artikel Terkait
Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024
Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara
Bawaslu RI Catat Penyelenggaraan Pemilu Didominasi Pelanggaran Etik dan Netralitas ASN
Artikel Terkini
Nilai Ekspor Sumsel Maret 2024 Naik 12,94 Persen
Pj Gubernur Agus Fatoni Terus Lakukan Upaya Kembalikan Status Sandara SMB II Palembang Menjadi Bandara Internasional
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas