Logo PT. GI menyerupai sketsa Tugu Selamat Datang, Ahli Waris Henk Ngantoeng Ajukan Gugatan
Logo PT. GI menyerupai sketsa Tugu Selamat Datang, Ahli Waris Henk Ngantoeng Ajukan Gugatan
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Karya mantan Gubernur DKI Jakarta, Alm. Henk Ngantung berupa sketsa Tugu Selamat Datang yang realisasinya dalam bentuk patung yang terletak persis di tengah Bundaran Hotel Indonesia diduga menjadi inspirasi penggunaan logo oleh Perseroan Terbatas Grand Indonesia (PT GI).
Para Ahli waris Gubernur yang memimpin DKI selama masa pemerintahan Presiden Soekarno di tahun 1964-1965 itu lantas mengajukan gugatan HKI di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga Jkt.Pst, Selasa (30/6/2020).
Mario Suryansyah, S.H., M.H. dari Law Firm Suryansyah & Partners selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, upaya hukum tsb ditempuh setelah upaya untuk bermediasi diantara kedua belah pihak menemui jalan buntu.
"Upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dengan PT. GI telah dilakukan oleh pihak ahli waris Alm. Henk Ngantoeng, namun tidak menemui titik temu karena perbedaan pendapat yang signifikan," kata Suryansyah kepada INDONEWS.ID saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).
Suryansyah menambahkan, sketsa Tugu Selamat Datang milik Alm. Genk Ngantung itu telah didaftarkan secara resmi dan sah di Direktur Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan sejak tahun 1962 karya monumental itu mendapat perlindungan hukum sebagai sebuah hak cipta.
"Bahwa sesuai prinsip deklarasi yang di atur dalam UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul karena prinsip deklaratif. Artinya, perlindungan hak cipta ini otomatis akan melekat pada penciptanya setelah ide telah diwujudkan dalam bentuk nyata, yang artinya perlindungan hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang telah ada sejak tahun 1962," kata Suryansyah.
Berdasarkan landasan yuridis itu kata Suryansyah, maka, bagi barangsiapa yang ingin menggunakan gambar atau logo yang terinspirasi dari tugu selamat datang harus terlebih dahulu mendapat izin/lisensi dari pencipta ataupun pemegang hak cipta sketsa tugu selamat datang dalam hal ini para ahli waris alm. Henk ngantoeng. Namun tampaknya PT Grand Indonesia tidak memperhatikan hal ini.
Atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan tahun 2020, ahli waris yang terdiri dari Sena Meaya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Priscilla Ngantung, mengajukan tuntutan ekonomi dengan nilai tuntutan Rp 16 Miliar.
"Oleh karenanya, Kami meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat bersikap objektif dalam memeriksa perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan melalui logo/merek PT.G I," Tutup Suryansah.
Diketahui, selain menjabat Gubernur DKI dalam rentang waktu 1964-1965, almarhum Henk Ngantoeng juga dikenal sebagai seorang seniman.
Pada tahun 1962, dalam rangka Asean Games Henk Ngantoeng menciptakan sketsa Tugu Selamat Datang yang kemudian oleh pemahat Edhy Soenarso direalisasikan dalam bentuk patung di bundaran Hotel Indonesia, yang saat ini dikenal dengan nama Patung Tugu Selamat datang.*(RA)