INDONEWS.ID

  • Minggu, 19/07/2020 14:05 WIB
  • Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Konvoi dan Arak-arakan Selama Pilkada

  • Oleh :
    • Mancik
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Konvoi dan Arak-arakan Selama Pilkada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada 2020 di di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar tidak ada toleransi untuk konvoi dan arak-arakan selama setiap tahapan Pilkada Serentak 2020. Penekanan ini disampaikan Tito karena alasan Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.

Kebiasaan selama ini, kandidat dan pendukung melakukan konvoi selama proses Pilkada. Namun, pemerintah melalui Kemendagri telah menyampaikan kepada KPU untuk tidak lagi memberikan izin terkait kebiasaan seperti itu.

Baca juga : Pelantikan 178 Kepala Daerah Secara Serentak Berjalan Lancar Indikator Sukses Pilkada 2020

"Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke KPU, KPUD," kata Tito di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020).

Menurut Tito, era teknologi memungkin peserta Pilkada mengubah pendekatan kepada masyarakat. Masyarakat tidak lagi dikumpulkan di suatu tempat seperti kebiasan cara-cara kampanye selama ini.

Baca juga : Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember

"Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya Nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar Pilkada tidak menjadi media penularan Covid-19.Ia berharap, semua peserta Pilkada dan masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.

Baca juga : Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020

"Kalau tidak, ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” katanya.

Tidak hanya masa krusial dalam pendaftaran calon pasangan maupun masa kampanye, Mendagri juga meminta semua pihak mengikuti aturan protokol kesehatan selama masa pencoblosan 9 Desember. Terlebih, penyelenggara telah membatasi jumlah pemilih di TPS agar tidak terjadi kerumunan.

"Saya ulangi pada saat pemungutan suara juga nanti diatur betul, saya sudah sampaikan kepada Ketua KPU supaya tidak terjadi pengumpulan massa maka TPS yang semula 800 pemilih menjadi 500 pemilih seperti Pilpres 2019,” ujarnya.

Mendagri juga meminta penyelenggara untuk memperhatikan dan mengatur masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Misalnya dengan mengatur jam tertentu bagi calon pemilih.

“Kemudian pada waktu Pemungutan Suara juga tolong diatur waktunya, kalau bisa Undang-Undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12, (durasi) 6 jam, kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya, Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah)," tutupnya.*

 

Artikel Terkait
Pelantikan 178 Kepala Daerah Secara Serentak Berjalan Lancar Indikator Sukses Pilkada 2020
Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember
Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020
Artikel Terkini
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas