INDONEWS.ID

  • Minggu, 19/07/2020 15:01 WIB
  • Temuan BPK Menyebut Asabri Catat Kerugian Komprehensif Rp8,42 Triliun

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Temuan BPK Menyebut Asabri Catat Kerugian Komprehensif Rp8,42 Triliun
Ilustrasi kantor dan pelayanan pt Asabri Persero di Jakarta

Jakarta, INDONEWS.ID - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa PT Asabri mencatat kerugian komprehensif mencapai Rp8,42 triliun di tahun lalu.

BPK menyebut, rugi komprehensif terjadi karena ada penurunan nilai aset saham dan reksadana yang bersumber dari program THT, JKK dan JKM yang dikelola Asabri. Akibatnya, perusahaan merugi dalam kegiatan investasi.

"Rugi investasi atas penurunan harga pasar aset investasi saham dan reksadana yang dimiliki Asabri masing-masing Rp 5,28 triliun dan Rp 2,21 triliun," tulis BPK dalam LHP LKPP 2019 yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (19/7).

Namun, pengukuran nilai rugi aset investasi tersebut belum dihitung berdasarkan kebijakan akuntansi yang berlaku. Pertama, Asabri pada 2018 memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclamer).

Dalam hal ini, Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak dapat meyakini kewajaran penyajian nilai efek atas saham dan reksadana Asabri. Sebab, perhitungan nilai wajar sahan dengan harga pasar menggunakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sementara untuk nilai wajar reksadana melalui nilai aktiva bersih. KAP menyebut, perhitungan tersebut tidak tepat karena tidak terdapat pasar aktif baik di saham maupun reksadana.

"Penyajian nilai penurunan harga aset investasi saham dan reksadana belum dapat diyakini kewajarannya dan berdampak pada kewajaran penyajian pendapatan atau rugi hasil investasi yang merupakan komponen pembentuk laba tahun berjalan dan laba komprehensif Asabri tahun 2018," jelas laporan tersebut.

Kedua, Asabri tidak melakukan perubahan kepemilikan investasi pada saham dan reksadana, yang nilainya signifikan pada 2018. Lalu, penyajian rugi investasi dan penurunan harga saham maupun reksadana pada 2019 menggunakan pengukuran yang sama yakni IHSG.

"Pengukuran kerugian itu tidak dapat diyakini kewajarannya dan berdampak pada kewajaran nilai rugi tahun berjalan dan rugi komprehensif Asabri tahun 2019," ungkap BPK.

Atas hal itu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham pengendali Asabri wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian komprehensif Rp 8,42 triliun. Khususnya mengestimasikan kewajiban Asabri dalam penyajian laporan keuangan.

Selanjutnya, penurunan investasi akumulasi iuran pensiun (AIP) tahun 2019 belum akurat. Akibatnya, terdapat penurunan signifikan atas AIP Tahun 2019 sebesar Rp7,52 triliun dari tahun 2018.

Penurunan AIP disebabkan kerugian atas aset investasi di saham dan reksadana masing - masing Rp 6,63 triliun dan Rp 3,89 triliun. Asabri dinilai tidak hati - hati dalam penempatan investasi saham, terdapat lima emiten mengalami rugi bersih.

Selain itu, terdapat beberapa emiten yang kegiatan operasionalnya sangat dipengaruhi kurs mata uang asing serta harga sahamnya sudah cukup tinggi (overvalued).

Atas masalah itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar meminta Direktur Asabri membuat action plam dan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja investasi saham yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan nilainya turun.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat Meredam Dampak Potensi Eskalasi Konflik di Kawasan Timur Tengah Pasca Serangan Iran
Arus Balik Lebaran, 7.663 Pemudik Antarnegara Tercatat Melintas di PLBN Entikong
Perkuat Persatuan, Forum Pemuda Sawahan Bantul Gelar Syawalan Idul Fitri 1445 H
Prof Tjandra: Tahun Ini Mungkin Menjadi Tahun Terburuk Dengue di Benua Amerika
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas