INDONEWS.ID

  • Rabu, 22/07/2020 20:31 WIB
  • Terkait Surat Jalan, Polisi Periksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra

  • Oleh :
    • Ronald
Terkait Surat Jalan, Polisi Periksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa Andi Putra Kusuma (ADK), kuasa hukum Djoko Tjandra sebagai saksi terkait surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Tim Khusus Bareskrim sudah memeriksa Prasetijo pada Selasa, (21/7) kemarin.

"Kami juga sudah periksa pengacaranya (Djoko Tjandra), yaitu inisial ADK. Sudah kami lakukan pemeriksaan tapi belum selesai," kata Argo di Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap ADK akan dilanjutkan oleh penyidik nantinya.

Selain itu, Argo mengatakan Tim Khusus telah memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," ungkapnya.

Untuk Rabu ini, Tim Khusus Bareskrim dijadwalkan memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri.

Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.

"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujar Argo.

Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

Sebelumnya Prasetijo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra pada Juni lalu, serta memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.

Adapun mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana. (rnl)

Baca juga : Kepala BPS Sebut Ekonomi RI Tumbuh 5,01% di Tengah Konflik Rusia-Ukraina
Artikel Terkait
Kepala BPS Sebut Ekonomi RI Tumbuh 5,01% di Tengah Konflik Rusia-Ukraina
Tegas! Ini Respon Mabes Polri Soal Seruan Demo Tolak PPKM 24 Juli Besok
Kasus Djoko Tjandra, KPK Kemungkinan Bongkar Sosok King Maker
Artikel Terkini
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas