INDONEWS.ID

  • Senin, 03/08/2020 12:59 WIB
  • KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (3/8/2020) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto/Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Baca juga : Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program

Ke enam saksi tersebut, antara lain Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Andri Irianto serta lima orang dari unsur swasta masing-masing Olivia Hermijanto, Winarni Cahyadi, Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino.

Terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya atau dari swasta Rezky Herbiyono (RHE) sebagai tersangka.

Baca juga : Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik

Sebagai informasi, ketiga tersangka telah dimasukan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan. Ali mengatakan penyidik KPK dengan bantuan Kepolisian masih mencari ke beberapa tempat terkait keberadaan tersangka Hiendra tersebut.

Baca juga : Tradisi Kearifan Lokal dalam Perayaan Idulfitri Mampu Mendorong Moderasi Beragama

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. (rnl)

Artikel Terkait
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tradisi Kearifan Lokal dalam Perayaan Idulfitri Mampu Mendorong Moderasi Beragama
Artikel Terkini
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas