INDONEWS.ID

  • Kamis, 06/08/2020 13:01 WIB
  • Jokowi Terbitkan Inpres, Warga Wajib Pakai Masker

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Jokowi Terbitkan Inpres, Warga Wajib Pakai Masker
Presiden Republik Indonesia Dua Periode, Joko Widodo (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres yang diteken pada Selasa (4/8) itu salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota sebagaimana tercantum dalam poin 6 huruf b.

Baca juga : Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19 Berpedoman Protokol Kesehatan

Hukuman berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah.

Kemudian, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi. Lalu ada toko, pasar modern, pasar tradisional, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas layanan kesehatan, apotek dan toko obat, area publik, serta tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Baca juga : Simak 10 Point Surat Edaran Satgas Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Akhir Tahun

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," sebagaimana dikutip dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Adapun, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah mengenakan masker penutup hidung, mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya.

Baca juga : Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020 di Atas 89 Persen, Doni Monardo: Jangan Kita Puas

Kemudian, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Lebih lanjut, Inpres tersebut juga memuat arahan bagi gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan sosialisasi pencegahan virus corona. Upaya sosialisasi pencegahan corona harus melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Sebagaimana sanksi, upaya pencegahan corona tersebut wajib termuat dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota. "Serta memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah," tulis Inpres Nomor 6 Tahun 2020.*

Artikel Terkait
Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19 Berpedoman Protokol Kesehatan
Simak 10 Point Surat Edaran Satgas Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Akhir Tahun
Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020 di Atas 89 Persen, Doni Monardo: Jangan Kita Puas
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara
Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium
Perjalanan Epik Menuju Rumah: Pengalaman Seru dari Ranca Buaya hingga Cibubur
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas