INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/08/2020 11:59 WIB
  • Kasasi Ditolak, Pelawak Nurul Qomar Resmi Ditahan Kejari Brebes

  • Oleh :
    • Ronald
Kasasi Ditolak, Pelawak Nurul Qomar Resmi Ditahan Kejari Brebes
Kepolisian Resor (Polres) Brebes melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan tersangka mantan pelawak Empat Sekawan, Nurul Qomar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pelawak yang juga merupakan politisi yang menjadi terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) Nurul Qomar resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020) malam.

Kejari mengeksekusi Nurul Qomar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL). 

“Eksekusi dilakukan atas keputusan MA menolak kasasi dan terpidana (Qomar) harus menjalani putusan 2 tahun penjara. Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020) malam.

Penahanan tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman. "Iya betul (Nurul Qomar ditahan)," ujarnya.

Furqon sendiri menyebutkan jika Nurul Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB. Tak sendiri, Nurul Qomar tiba bersama dengan tim Kejari Brebes. 

Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tidak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara, atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes, yakni 1 tahun 5 bulan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, 11 November 2019 silam.

“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).

Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar usai sidang saat itu.

Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga masih bisa beraktifitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.

"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. JPU persidangan itu terdiri dari Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah.

Mereka mendakwa Qomar terkait melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan. Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS. Alhasil, JPU menuntutnya tiga tahun penjara. (rnl)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas