INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/08/2020 14:55 WIB
  • Dua Alasan Pemerintah RI Tidak Lakukan Tindakan Keras Terhadap Dubes Palestina

  • Oleh :
    • very
Dua Alasan Pemerintah RI Tidak Lakukan Tindakan Keras Terhadap Dubes Palestina
Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (19/8). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Kehadiran Dubes Palestina untuk Indonesia dalam acara Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dipermasalahkan berbagai pihak meski telah ada klarifikasi dari Dubes Zuhair Al-Shun.

Sejumlah pihak ingin agar pemerintah melakukan tindakan keras terhadap Dubes Zuhair Al-Shun bahkan tindakan berupa “persona non grata” (pengusiran diplomat). Namun hingga saat ini pemerintah tidak melakukan tindakan keras.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia yang juga Rektor Universitas Jenderal A Yani, Hikmahanto Juwana, kemungkinan besar ada dua alasan pemerintah tidak melakukan hal tersebut.

“Pertama karena pemerintah memahami apa yang terjadi merupakan murni kekhilafan dari Dubes Zuhair,” ujar Hikmahanto, melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (20/8).

Baca juga : Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional

Kedua, deklarasi yang dilakukan KAMI oleh pemerintah tidak dianggap sebagai suatu tindakan yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Menurut Hikmahanto, bila deklarasi KAMI oleh pemerintah dianggap sebagai upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah maka kehadiran Dubes Palestina dapat dianggap sebagai intervensi masalah dalam negeri Indonesia.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai

“Suatu hal yang sangat dilarang dalam pergaulan internasional dan sangat wajar bila memang demikian Pemerintah melakukan pengusiran Dubes Zahir,” ujarnya.

Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberikan sanksi karena kehadirannya diacara deklarasi KAMI, menurut Hikmahanto, yang layak memberikannya adalah Pemerintah Palestina.

Pemerintah Palestina bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina.

Bahkan bukannya tidak mungkin bagi pemerintah Palestina untuk mengendalikan kerusakan (damage control) atas hubungan baik di tingkat kedua masyarakat maka Dubes Zuhair diganti.

“Semua itu terpulang kepada pemerintah Palestina dalam menilai seberapa berat kesalahan yang dilakukan oleh Dubes Zuhair sebagai representasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Palestina di Indonesia yang hadir dalam acara deklarasi KAMI,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas