INDONEWS.ID

  • Sabtu, 22/08/2020 13:01 WIB
  • Pemerintah Beri Diskon 50% PPh, Ini Prosedurnya

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pemerintah Beri Diskon 50% PPh, Ini Prosedurnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kabar baik pelaku usaha. Pasalnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan diskon 50% pajak penghasilan (Pph) Pasal 25, dari total jumlah angsuran yang seharusnya terutang, kepada 1.013 bidang usaha tertentu.

Selain itu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat juga mendapat potongan pajak ini.
Besaran diskon tersebut bertambah, dari sebelumnya diskon yang diberikan pemerintah sebesar 30%.

Baca juga : Tingkatkan Daya Beli Buruh, KSPI Setuju Penghapusan PPh 21

"Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, dalam siaran pers, Sabtu (22/08/2020).

Hestu menjelasna, keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran,lanjut Hestu, maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.

"Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020," tegas Hestu.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.

Hestu menambahkan, ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

 

"Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita," jelas Hestu lebih lanjut.

 

Untuk mendapatkan salinan PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.*

Artikel Terkait
Tingkatkan Daya Beli Buruh, KSPI Setuju Penghapusan PPh 21
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas