INDONEWS.ID

  • Senin, 31/08/2020 14:01 WIB
  • Alasan KPK Banding Atas Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Alasan KPK Banding Atas Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Anggota KPU  Wahyu Setiawan

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Hal itu dibenarkan Jaksa KPK Takdir Suhan lewat pesan tertulis kepada wartawan, Senin (31/8).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Hari ini Tim JPU (jaksa penuntut umum) telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Suhan.

Ia menjelaskan salah satu alasan pihaknya mengajukan banding lantaran majelis hakim tak mempertimbangkan pencabutan hak politik Wahyu untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Wahyu.

Majelis menilai Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Wahyu juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang tersebut terkait dengan pemilihan calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Wahyu dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun kepada Wahyu.

Sementara untuk Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan anggota Bawaslu, divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.*

 

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas