INDONEWS.ID

  • Selasa, 01/09/2020 15:01 WIB
  • Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri usai Diperiksa terkait Kasus Korupsi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri usai Diperiksa terkait Kasus Korupsi
Mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugraha saat menjadi saksi sidang mantan Wagub Gubernur Bali (Dewi Divianta/Liputan6.com/IST)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha, tewas bunuh diri di kamar mandi Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin (31/8) malam.

Insiden ini terjadi saat yang bersangkutan usai diperiksa terkait kasus korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tri menghabisi dirinya dengan menggunakan pistol.

Wakil Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali Asep Maryono mengungkapkan kronologi awal insiden bunuh diri Tri Nugroho. Menurut Asep insiden tersebut bermula saat yang bersangkutan diperiksa di Kejaksaan tinggi Bali.

Usai diperiksa dan akan hendak digiring ke mobil tahanan Tri Nugroho meminta izin ke toilet. Selang beberapa menit terdengar suara ledakan dan diketahui Tri Nugroho sudah bersimbah darah dengan menembakkan diri di bagian dada.

"Pada hari ini kami telah memanggil Tri itu di akhir pekan yang lalu, tapi atas perintah yang bersangkutan baru bisa dilakukan pemeriksaan Senin pagi ini. Tri datang jam 10 lebih prosedur sudah kami lakukan yaitu pemeriksa tamu harus bawa barangnya ke loker," kata Asep Maryono kepada wartawan Senin (31/8/2020).

"Jadi semua itu di loker itu yang pertama dan kunci loker itu dibawa oleh yang bersangkutan termasuk barang-barang yang penasihat hukum disimpan di loker. Nah selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sekitar siang hari dia mengatakan akan salat dan makan, tetapi tidak kembali akhirnya kami tunggu sampai jam 3 sore, itu sekitar siang hari dia," tambah Asep.

Asep mengatakan sebelum Tri datang, pihaknya melacak keberadaan Tri. Sebab, Tri sempat dikira mangkir dari pemanggilan karena tak kunjung datang hingga sore, dan akhirnya tim Kejati Bali menjemput Tri.

"Kita tunggu sampai sore hari tidak ada kita hubungi tidak bisa akhirnya kami melakukan pelacakan dapatlah yang bersangkutan di rumahnya di Gunung Talang, kemudian tim penyidik ke sana bersama sama dengan Asintel dan Pidsus, lalu diperiksa dibawa ke kantor. Karena kuncinya masih dia pegang terus dia dilakukan pemeriksaan lanjutan," ungkap Asep.

Begitu tiba di Kejati Bali, Asep menyebut Tri sempat meminta pengacaranya mengambil tas kecil. Diduga tas itulah isinya pistol.

"Berdasarkan info yang kami terima, Tri memerintahkan penasihat hukumnya untuk mengambil barang, ini kita tidak tahu sama sekali, kami pikir barangnya masih di loker karena posisinya dia kan belum turun, kemungkinan kan akan mengambil saat dia mau ngambil ke sini saat akan ditahan," jelas Asep.

"Kami tidak tahu di dalam tas kecil isinya apa kami tidak tahu," lanjut Asep

Petugas sendiri juga tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa isi tas yang bersangkutan. Karena prosedurnya tas tersebut dititipkan di loker dan tidak boleh membawa barang saat pemeriksaan.

"Tidak (diperiksa) kita tidak punya kewenangan untuk memeriksa hanya mewajibkan harus masuk ke dalam loker ketika perjalanan, itulah saya dapat informasi dia minta izin ke toilet, dan akhirnya bunuh diri kami tadi sudah dapat konfirmasi dari RS yang bersangkutan meninggal," pungkas Asep.

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas