Jakarta, INDONEWS.ID - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan, ada sebanyak 29 oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
29 orang tersangka dalam kasus ini pun kemudian langsung ditahan. Selain 29 Oknum TNI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut, sebanyak 51 orang prajurit dari 19 satuan, turut diperiksa.
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik saat jumpa pers di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Selain itu Dodik menyebut, pihaknya juga sedang melakukan pendalaman kepada 21 oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sedangkan 1 orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi.
"Sementara, satu orang lainnya dikembalikan karena statusnya adalah saksi. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan hingga tuntas semuanya," tutur Dodik.
Letjen TNI Dodik Widjanarko pun menjelaskan, motif para tersangka melakukan perusakan Polsek Ciracas karena ingin melakukan tindakan pembalasan, terhadap pengeroyokan kepada prada MI. Meskipun kenyataan, dari hasil penyelidikan menyebutkan, Prada MI menyampaikan berita bohong.
"Merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal," ucap Dodik.
Motif lainnya, tutur Dodik, para pelaku melakukan perusakan Mapolsek Ciracas lantaran jiwa korsa terhadap sesama prajurit TNI.
"Melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," ujarnya menegaskan.
Kasus ini ditindaklanjuti oleh Detasemen Polisi Militer Jaya II dan Polres Jakarta Timur. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan dari warga setempat.
"(Hasilnya) Kecelakaan tunggal, didukung dengan hasil keterangan visum (Prada MI) dari dokter dan rekaman CCTV (kamera pengawas) serta dikuatkan dengan keterangan sembilan saksi," pungkasnya. (rnl)