INDONEWS.ID

  • Kamis, 03/09/2020 14:59 WIB
  • Penyerangan Polsek Ciracas, 29 Oknum TNI Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

  • Oleh :
    • Ronald
Penyerangan Polsek Ciracas, 29 Oknum TNI Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur beberapa hari lalu, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) akhirnya menetapkan 29 anggota TNI menjadi tersangka. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan, ada sebanyak 29 oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

29 orang tersangka dalam kasus ini pun kemudian langsung ditahan. Selain 29 Oknum TNI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut, sebanyak 51 orang prajurit dari 19 satuan, turut diperiksa.

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Dodik saat jumpa pers di Kantor Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Selain itu Dodik menyebut, pihaknya juga sedang melakukan pendalaman kepada 21 oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sedangkan 1 orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi.

Baca juga : Usai Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka, Ini yang Terjadi pada Saham Antam

"Sementara, satu orang lainnya dikembalikan karena statusnya adalah saksi. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan hingga tuntas semuanya," tutur Dodik. 

Letjen TNI Dodik Widjanarko pun menjelaskan, motif para tersangka melakukan perusakan Polsek Ciracas karena ingin melakukan tindakan pembalasan, terhadap pengeroyokan kepada prada MI. Meskipun kenyataan, dari hasil penyelidikan menyebutkan, Prada MI menyampaikan berita bohong. 

Baca juga : Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali, Ketum Relawan Nasional Ganjar Pranowo Presiden 2024: Tidak Ada Tempat Bagi Tindakan Kekerasan dan Intimidasi

"Merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal," ucap Dodik. 

Motif lainnya, tutur Dodik, para pelaku melakukan perusakan Mapolsek Ciracas lantaran jiwa korsa terhadap sesama prajurit TNI.

"Melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," ujarnya menegaskan. 

Kasus ini ditindaklanjuti oleh Detasemen Polisi Militer Jaya II dan Polres Jakarta Timur. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan dari warga setempat. 

"(Hasilnya) Kecelakaan tunggal, didukung dengan hasil keterangan visum (Prada MI) dari dokter dan rekaman CCTV (kamera pengawas) serta dikuatkan dengan keterangan sembilan saksi," pungkasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Usai Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka, Ini yang Terjadi pada Saham Antam
Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali, Ketum Relawan Nasional Ganjar Pranowo Presiden 2024: Tidak Ada Tempat Bagi Tindakan Kekerasan dan Intimidasi
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas