INDONEWS.ID

  • Sabtu, 05/09/2020 19:35 WIB
  • Konvoi Massa saat Pendaftaran Bakal Calon, Mendagri Tegur Bupati Karawang

  • Oleh :
    • Mancik
Konvoi Massa saat Pendaftaran Bakal Calon, Mendagri Tegur Bupati Karawang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(Foto:Istimewa)


Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis kepada Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana karena konvoi dan arak-arakan massa saat pendaftaran bakal calon di Pilkada 2020.

Teguran tertulis dikeluarkan pada Jum’at tanggal 4 September 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri.

Baca juga : Pelantikan 178 Kepala Daerah Secara Serentak Berjalan Lancar Indikator Sukses Pilkada 2020

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah menghimbau kepada seluruh pasangan calon di Pilkada 2020 untuk tidak melakukan arak-arakan massa menuju KPUD saat pendaftaran. Himbauan tersebut dikeluarkan dengan tujuan mencegah penularan corona.

"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut," Jakarta, Sabtu,(5/09/2020)

Baca juga : Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember

Lebih lanjut, dijelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," tegasnya.

Mengingat di tengah pandemi Covid-19, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Mendagri juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia,” ujar Mendagri.

Maka berdasarkan hal tersebut, Mendagri meminta Gubernur Jabar sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Pelantikan 178 Kepala Daerah Secara Serentak Berjalan Lancar Indikator Sukses Pilkada 2020
Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember
Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas