INDONEWS.ID

  • Kamis, 10/09/2020 17:30 WIB
  • Berlakukan PSBB Secara Sepihak, Waketum Gerindra : Anies Sudah Layak Dinonaktifkan

  • Oleh :
    • Ronald
Berlakukan PSBB Secara Sepihak, Waketum Gerindra : Anies Sudah Layak Dinonaktifkan
Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakata, Anies Baswedan kembali memutuskan PSBB total karena keadaan Covid-19 yang semakin membahayakan di wilayah Jakarta. Sehingga menurut Anies pemberlakuan kembali PSBB tersebut sudah seharusnya dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Namun, pemberlakuan PSBB ini tidak serta merta mendapat nilai positif dari pihak. Salah satunya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono yang mengatakan ahwa Anies layak dinonaktifkan karena memberlakukan PSBB tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Poyuono menilai Anies telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies pun dinilai layak dinonaktifkan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.

"Anies sudah layak di nonaktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, dampak pengumuman Anies secara sepihak lebih berbahaya karena dapat menyebabkan ketakutan yang luas di tengah masyarakat. Padahal masyarakat kini sedang mencoba bangkit kembali dalam era normal baru yang dicanangkan oleh Jokowi.

"Kalau dibiarkan maka Anies telah mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi," cetusnya.

Karena itu, menurutnya dia, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto perlu segera menghadap Presiden Jokowi untuk meminta penonaktifan Anies.

"Untuk itu juga Partai Gerindra perlu segera mempersiapkan kadernya yang saat ini menjadi Wakil Gubernur DKI untuk menjabat sementara posisi Gubernur," imbuhnya.

Menurutnya, Partai Gerindra  juga perlu segera mengajak partai lainnya untuk memastikan wakil-wakil rakyat di DPR DKI Jakarta mengaudit keuangan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta di bawah Anies Baswedan.

“Semua pengeluaran pemprov harus diaudit agar rakyat tahu ke mana saja pengeluaran Pemprov dan Anies Baswedan selama ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu. 

Akibatnya, aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai 14 September 2020 akan dilakukan dari rumah. Hanya akan ada 11 bidang esensial akan beroperasi.

Adapun alasan Anies mengambil kebijakan ini karena penyebaran Covid-19 di Jakarta yang kian meluas, namun tidak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Anies mengklaim bahwa keputusan sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama ketika akan melakukan pemulihan ekonomi di situasi Covid-19 sekarang ini.

“Presiden menyatakan dengan tegas bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama. Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota. (rnl)

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas