INDONEWS.ID

  • Minggu, 13/09/2020 13:59 WIB
  • Mahfud MD Sebut PSBB Itu Menjadi Kewenangan Daerah

  • Oleh :
    • Ronald
Mahfud MD Sebut PSBB Itu Menjadi Kewenangan Daerah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjabat Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan sejak awal pemerintah pusat telah mengetahui bahwa status DKI Jakarta akan menerapkan PSBB. Akan tetapi seolah-olah Jakarta menarik `rem darurat`.

"Karena ini tata kata, bukan tata negara. Kegaduhan tersebut muncul lantaran kesalahan tata kata yang digunakan saat mengumumkan kebijakan tersebut," ujarnya dalam seminar nasional evaluasi 6 bulan dan proyeksi 1 tahun penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring, Sabtu (12/9) malam.

Baca juga : Prof Tjandra: Jakarta Sebagai "Global City, Healthy City dan Mega City"

Mahfud mengatakan bahwa PSBB itu sudah menjadi kewenangan daerah. Namun, perubahan-perubahan kebijakan dapat diterapkan dalam range tertentu. 

"Misalnya, di daerah tertentu PSBB dilakukan untuk satu kampung. Di sana, diberlakukan untuk satu pesantren. Di sana, diberlakukan untuk pasar, begitu," kata Mahfud.

Baca juga : Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan

Menurutnya Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan ini, namun tata kata saat mengumumkan PSBB total kurang tepat. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah tahu bahwa Jakarta harus PSBB dan belum pernah dicabut.

Namun tata kata saat mengumumkan PSBB total tersebut mengesankan bahwa Indonesia akan menerapkan kebijakan PSBB yang baru sehingga menimbulkan kejutan baru terhadap perekonomian.

Baca juga : Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres

Akibatnya, setelah PSBB total diumumkan, para ekonom menginformasikan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 397 triliun. Padahal sebenarnya Pemprov DKI Jakarta hanya mengumumkan perubahan kebijakan.

“Seakan-akan (PSBB total) ini baru, sehingga menimbulkan kejutan terhadap ekonomi. PSBB sudah menjadi kewenangan daerah, namun perubahan-perubahan kebijakan dapat diterapkan dalam range tertentu,” pungkasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait
Prof Tjandra: Jakarta Sebagai "Global City, Healthy City dan Mega City"
Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres
Artikel Terkini
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas