Nasional

Mahfud MD Sebut PSBB Itu Menjadi Kewenangan Daerah

Oleh : Ronald - Minggu, 13/09/2020 13:59 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjabat Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan sejak awal pemerintah pusat telah mengetahui bahwa status DKI Jakarta akan menerapkan PSBB. Akan tetapi seolah-olah Jakarta menarik `rem darurat`.

"Karena ini tata kata, bukan tata negara. Kegaduhan tersebut muncul lantaran kesalahan tata kata yang digunakan saat mengumumkan kebijakan tersebut," ujarnya dalam seminar nasional evaluasi 6 bulan dan proyeksi 1 tahun penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring, Sabtu (12/9) malam.

Mahfud mengatakan bahwa PSBB itu sudah menjadi kewenangan daerah. Namun, perubahan-perubahan kebijakan dapat diterapkan dalam range tertentu. 

"Misalnya, di daerah tertentu PSBB dilakukan untuk satu kampung. Di sana, diberlakukan untuk satu pesantren. Di sana, diberlakukan untuk pasar, begitu," kata Mahfud.

Menurutnya Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan ini, namun tata kata saat mengumumkan PSBB total kurang tepat. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah tahu bahwa Jakarta harus PSBB dan belum pernah dicabut.

Namun tata kata saat mengumumkan PSBB total tersebut mengesankan bahwa Indonesia akan menerapkan kebijakan PSBB yang baru sehingga menimbulkan kejutan baru terhadap perekonomian.

Akibatnya, setelah PSBB total diumumkan, para ekonom menginformasikan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 397 triliun. Padahal sebenarnya Pemprov DKI Jakarta hanya mengumumkan perubahan kebijakan.

“Seakan-akan (PSBB total) ini baru, sehingga menimbulkan kejutan terhadap ekonomi. PSBB sudah menjadi kewenangan daerah, namun perubahan-perubahan kebijakan dapat diterapkan dalam range tertentu,” pungkasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait