INDONEWS.ID

  • Minggu, 13/09/2020 21:30 WIB
  • Sektor Pendidikan Terancam, DPD Minta Tidak Boleh Diatur dalam RUU Cipta Kerja

  • Oleh :
    • Mancik
Sektor Pendidikan Terancam, DPD Minta Tidak Boleh Diatur dalam RUU Cipta Kerja
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni meminta pemerintah mengeluarkan norma bidang pendidikan dari Rancangan UU Cipta Kerja. Permintan tersebut bertujuan melindungi sektor pendidikan dari ancaman komersialisasi dan upaya liberalisasi pendidikan.

Sylviana Murni menjelaskan, negara memiliki kewajiban memastikan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa terpenuhi dalam sistem pendidikan nasional. Kewajiban ini akan sulit dipenuhi apabila tidak ada proteksi pada perizinan satuan pendidikan yang mengarah pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

Baca juga : Depresi pada PPDS Indonesia dan Negara Lain, Bagaimana Cara Menanganinya?

"RUU Cipta Kerja mengalihkan kewenangan perizinan pendirian satuan pendidikan hanya kepada Pemerintah Pusat, padahal daerahlah yang lebih mengetahui keadaan wilayahnya," kata Sylviana Murni dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Minggu,(13/09/2020)

Komite III DPD RI sendiri mencermati, terdapat upaya dekriminalisasi bidang pendidikan di RUU Cipta Kerja yang sangat berbahaya. Diantaranya, penghapusan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan ijazah. Hal ini akan menyuburkan kejahatan praktik jual beli ijazah.

Baca juga : Income Contingent Loan, Pinjaman Pendidikan Paling Cocok untuk Indonesia

Selain itu, pengaturan guru dan dosen pada RUU Cipta Kerja sarat nuansa diskriminatif. Contohnya, bagi guru dan dosen alumni luar negeri terakreditasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat pendidik (sertifikat guru maupun sertifikat dosen). Hal ini tidak berlaku bagi lulusan dalam negeri.

Menurut Sylviana, Komite III DPD RI sangat tidak sepakat dengan semangat bidang pendidikan RUU Cipta Kerja yang menghendaki sentralisasi perizinan bidang pendidikan ke pusat. Hal ini tidak saja menafikan kemajemukan dan luas geografis yang tidak dipertimbangkan.

Baca juga : Pemerintah Antisipasi Gagal Bayar dalam Pinjaman Lunak Pendidikan

Melainkan pula menabrak ketentuan konstitusional di Pasal 18, Pasal 18 A dan Pasal 18 B UUD 1945 yang menghormati otonomi daerah sebagai amanat reformasi.

Karena itu, mengeluarkan norma bidang pendidikan dari RUU Cipta Kerja akan menjadi momentum bagi semua komponen bangsa untuk fokus memikirkan yang terbaik dalam konteks pendidikan tanpa mencampuradukan dengan dimensi bisnis atau konteks kemudahan perizinan berusaha.

Sebab, pendidikan mengemban misi mulia untuk membangun karakter, mental dan jati diri bangsa. Bukan semangat komersialisasi apalagi liberalisasi pendidikan.*

 

Artikel Terkait
Depresi pada PPDS Indonesia dan Negara Lain, Bagaimana Cara Menanganinya?
Income Contingent Loan, Pinjaman Pendidikan Paling Cocok untuk Indonesia
Pemerintah Antisipasi Gagal Bayar dalam Pinjaman Lunak Pendidikan
Artikel Terkini
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas