INDONEWS.ID

  • Senin, 21/09/2020 18:30 WIB
  • Kapolri Terbitkan Maklumat, Konvoi Pilkada Dilarang

  • Oleh :
    • Ronald
Kapolri Terbitkan Maklumat, Konvoi Pilkada Dilarang
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat terkait dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) dalam melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020.

Ada pun salah satu dari isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian boleh menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020.

Baca juga : Soal ASN Dilarang Bukber, Edy Rahmayadi: Nonton Konser Boleh Kok

Maklumat Nomor: Mak/3/IX/2020 ini berisi pernyataan Kapolri yang meminta keselamatan jiwa diutamakan dalam semua tahapan Pilkada. Setiap peserta Pilkada juga dilarang untuk membuat kerumunan massa, termasuk konvoi.

"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya," begitu salah satu petikan dalam surat tertanggal hari ini, Senin (21/9/2020).

Baca juga : Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Fahira Idris: Indonesia Juga Butuh Aturan Beli Rokok Perlihatkan E-KTP

Makanya, Kapolri meminta semua peserta Pilkada untuk tidak mengerahkan massa pada setiap tahapan dengan melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.

Baca juga : Corona di China Naik Lagi, 4,5 Juta Warga Dilarang Keluar Rumah

Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.

"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9). (rnl)

Artikel Terkait
Soal ASN Dilarang Bukber, Edy Rahmayadi: Nonton Konser Boleh Kok
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Fahira Idris: Indonesia Juga Butuh Aturan Beli Rokok Perlihatkan E-KTP
Corona di China Naik Lagi, 4,5 Juta Warga Dilarang Keluar Rumah
Artikel Terkini
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Hari Ulang Tahun ke 15 Kabupaten Maybrat Diwarnai Peluncuran Program PAITUA
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas