Nasional

Soal ASN Dilarang Bukber, Edy Rahmayadi: Nonton Konser Boleh Kok

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 25/03/2023 16:01 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum tahu soal larangan aparatur sipil negara (ASN) mengadakan buka puasa bersama yang diterbitkan pemerintah pusat. Meski belum tahu detail larangan yang dimaksud, Edy menyinggung konser yang saat ini sudah boleh digelar.

"Buka puasa bersama? Nanti, saya belum tahu itu. Nonton konser sudah boleh kok," kata Edy Rahmayadi, Kamis (23/3).

Dia lalu mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada masyarakat. Edy menekankan bahwa puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga.

"Selamat menjalankan ibadah puasa, inikan kewajiban kita rukun kita yang harus dilakukan. Ya pastinya berpuasa lah, puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tapi mengisi semua. Sebulan penuh kita nanti akan menjadi orang yang suci," ungkapnya.

Terpisah, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi berharap pemerintah pusat mengkaji kembali soal larangan ASN mengadakan acara buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini.

Menurutnya, larangan itu bisa membuat bingung. Di satu sisi, penggunaan masker oleh pejabat atau pegawai pemerintah sudah tidak diwajibkan. Tetapi di sisi lain, ada larangan bagi ASN untuk mengadakan buka puasa bersama.

Larangan pejabat pemerintah mengadakan acara buka puasa bersama tertuang dalam surat R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet pada 21 Maret.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat itu itujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

Poin kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting yakni saat ini aparatur sipil negara sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Terbaru, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran 100.4.4/1768/SJ tertanggal 24 Maret 2023. Ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati serta wali kota.

Dalam surat edaran itu, Tito meminta kepala daerah untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama demi menerapkan pola hidup sederhana serta prisip kehati-hatian penangan Covid-19.

"Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah," mengutip surat Edaran.

Artikel Terkait